"Hanya untuk asesoris lainnya, seperti pohon-pohon ada pekerjaan rumah disana nantinya," ucapnya.
Selanjutnya, untuk uji layak fungsi dilaksanakan setelah PHO (serah terima). Yakni pada diperkirakan pada bulan September 2024.
"(Detilnya,red) kami belum tahu karena itu harus bersurat, lantaran untuk uji layak fungsi merupakan kewenangan dari Kementerian PUPR pusat, Kementerian Perhunbungan dan juga Kakorlantas," pungkasnya. (*)