Sementara, untuk pelantikan pejabat eselon 2 termasuk eselon 3 dan 4, Al Haris mengungkapkan masih bisa dilakukan.
"Boleh lagi lelang asal izin Mendagri karena kosong, yang dak boleh nonjob. Eselon 3 dan 4 juga begitu seizin Kemendagri," ucapnya. (*)