SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Polres Kerinci berhasil menahan tiga orang tersangka yakni, LS yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Syam, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
LS terpaksa masuk bui Kepolisian Polres Kerinci bersama dua rekannya AK dan ID yang sangat merugikan masyarakat.
Penahanan ketiga tersangka tersebut terkait Kasus penggelapan jual beli tanah di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh tahun 2021.
Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib melalui press release, Jum'at (02/08/2024) mengatakan, tiga tersangka kasus dugaan penggelapan yaitu LS, AK dan ID, dan ketiga tersangka sudah kita lakukan penahanan.
"Iya, kemarin kita menahan tiga tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan jual beli tanah Salah satu tersangka merupakan Kades yaitu LS dikabupaten Kerinci,” ujar Kapolres.
Informasi yang kita dapat masih ada lagi korban yang akan melapor terkait kasus penggelapan yang dilakukan oleh tiga tersangka ini.
“ Untuk itu kita menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan agar melapor ke Polres Kerinci,"tegas Kapolres Kerinci AKBP M. Mujib.
“ Untuk oknum kades kita akan konfirmasi ke pemkab untuk kelanjutan sementara jabatan kades tersebut,” Tambahnya.(Hdp)