Sedangkan pelaku anak PJ diamankan di kawasan Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).(raf)
Sedangkan pelaku anak PJ diamankan di kawasan Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).(raf)