JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), setiap tahunnya menyelenggarakan audit kearsipan terhadap Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, sebagaimana yang di amanahkan Undang-Undang nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Audit penyelenggaraan kearsipan, dilaksanakan melalui kegiatan pengawasan kearsipan internal, terhadap perangkat daerah dan pengawasan kearsipan eksternal terhadap Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota.
Di Provinsi Jambi pengawasan kearsipan internal dan eksternal oleh Tim ANRI dilaksanakan mulai tanggal 23 - 26 Juli 2024, bertempat di aula pertemuan Kantor Arsip Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah provinsi Jambi.
Tim Pengawasan ANRI terdiri dari 3 Arsiparis yang diketuai oleh Deri Septiani P, anggota Elis Ariskasari A, dan Dian Karina L. Tim Audit Pengawasan diterima langsung oleh Kadis DPAD Provinsi Jambi, H.M.Iskandar Nasution SH,. M.Si. beserta Sekretaris, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Kearsipan, Kepala Bidang Konservasi, para Kasi dari kedua Bidang, Arsiparis dan staf. Kepala DPAD Provinsi Jambi, H.M Iskandar Nasution, S.H.,M.Si dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pengawasan kearsipan dapat mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, akuntabel, transparan.
"Serta pelayanan publik yang berkualitas yang akan mewujudkan good governance atau penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Provinsi Jambi," jelas Kepala DPAD Provinsi Jambi, H.M Iskandar Nasution, S.H.,M.Si, Jum'at (26/7).
Tim Pengawasan ANRI Deri Septiani.P selaku Ketua Tim menyampaikan, bahwa pengawasan kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan di Pemerintahan Provinsi Jambi.
"Kami menjamin bahwa audit pengawasan dilaksanakan secara independen, objektif dan transparan. Sistem audit tertuang dalam Instrumen ASKE untuk untuk LKD dan ASKI untuk perangkat daerah," tegas Tim Pengawasan ANRI Deri Septiani.P.
Pengawasan juga dilakukan dengan memeriksa langsung fisik objek pengawasan. Di Tahun 2024, Objek pengawasan LKD dilakukan terhadap LKD provinsi Jambi yang diperankan oleh DPAD Provinsi Jambi, LKD Kabupaten Sarolangun, LKD Kota Sungai Penuh, dan LKD Tanjung Jabung Barat.
"Audit Pengawasan Kearsipan Eksternal meliputi aspek kebijakan kearsipan, aspek pembinaan, aspek pengelolaan arsip inaktif, aspek pengelolaan arsip statis, aspek sumberdaya kearsipan, aspek pengelolaan arsip elektronik," paparnya.
Sedangkan untuk sampel perangkat daerah provinsi Jambi, diwakili oleh Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Pengawasan perangkat daerah dilakukan terhadap Unit Kearsipan dan Unit Pengolah di instansi tersebut meliputi aspek penciptaan arsip, penggunaannya, pemeliharaan, penyusutan dan aspek sumberdaya kearsipan (SDM dan Sarpras)," jelasnya.
Dalam Kesempatan tersebut, Kepala DPAD Provinsi Jambi, H.M Iskandar Nasution, S.H.,M.Si berharap, dengan adanya kegiatan pengawasan kearsipan ini, setiap instansi perangkat daerah dan LKD terus membenahi penyelenggaraan kearsipannya.
Tahun 2023 LKD Provinsi Jambi yang diperankan oleh DPAD Provinsi Jambi berhasil meraih peringkat 9 nasional dari 34 Provinsi se Indonesia, dan berharap capaian peringkat di tahun 2024 ini akan lebih baik lagi," tandasnya.