DIVONIS BEBAS! Anak Anggota DPR RI yang Gilas Pacar Hingga Tewas

Kamis 25-07-2024,19:23 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

JAMBIEKSPRES.CO.ID –  Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI yang pernah menggilas pacarnya hingga tewas, tak kuasa menahan tangis saat hakim membacakan vonis bebas untuk dirinya.

Anak Politisi PKB ini, dikatakan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, tidak terbukti secara sah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas pada Rabu (4/10/2023) lalu.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,"  begitu kata Hakim Erintuah di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.

Beberapa hal yang meringankan Ronald Tannur, diantaranya ia dianggap hakim telah melakukan  pertolongan terhadap korban Dini Sera Afriyanti (29). Saat korban kritis, Ronald Dannur membawanya ke rumah sakit.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," tegas Hakim Erintuah lagi.
 
Diperintahkan hakim pula, agar Jaksa Penuntu Umum (JPU) segera membebaskan Ronald Tannur dari tahanan setelah putusan ini dibaca.

Tentu saja ruang sidang berubah jadi tidak tenang.

Ronald Tannur yang senang, mengatakan putusan hakim ini adalah putusan yang adil baginya. “Yang penting Tuhan yang membuktikan (ia tidak bersalah),” ujar Ronald kepada media.

Sekedar diketahui, saat kejadian, ayah Ronald Tannur yang beranam Edward Tannur masih aktif di komisi  DPR RI, namun kemudian dirinya langsung di non aktifikan sejak Minggu (8/10/2023) dari jabatannya sebagai anggota Komisi IV DPR RI.

“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” begitu kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid di kawasan Kota Malang, Jawa Timu.

BACA JUGA:Sosok Edward Tannur, Anggota DPR RI yang Anaknya Gilas Pacar Hingga Tewas

Mengingat Kembali Kasus Gilas Pacar Pakai Mobil

Pemberitaan Gregorius Ronald Tannur (GR) pernah menjadi sangat hangan dibicarakan semua netizen tahun 2023 lalu.

Ia telah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya hingga kekasihnya itu tewas secara tragis.

Kombes Pasma Royce, Kapolrestabes Surabaya dalam konferensi pers pada Jumat (6/10/2023) menjelaskan detik-detik kronologinya.

Awal kejadian bermula pada kebersamaan keduanya sejak Selasa (3/10/2023), saat itu keadaan masih normal.

Bahkan malam itu GR dan kekasihnya GSA masih makan malam berdua di G-Walk Surabaya.

Saat makan malam, semua masih biasa-biasa saja. Kemudian mereka mengunjungi tempat hiburan malam, Blackhall KTV di Lenmarc Mall Jalan Mayjend Jonosewojo.

Kedatangan mereka ke sini dalam rangka memenuhi undangan dari rekan GR.

Sesampai di lokasi pukul 21.32 WIB, GR dan sang pacar kemudian masuk ke tempat karaoke di room 7.

Di sini mereka kemudian bergabung dengan 5 teman-teman GR, bernyanyi karaoke sambil minum miras.

Tak ada kejadian apa-apa, semua masih happy-happy menikmati malam itu.

Hingga kemudian waktu terus berjalan, pukul 00.10 Rabu (4/10), saat keluar dari Blackhall KTV DSA dan GR tiba-tiba bertengkar di dalam lift.

Petugas dan Sekuriti Melihat

Pertengkaran itu juga terlihat oleh petugas dan sekuriti Blackhole KTV.

GR pun kemudian mengaku kepada polisi, bahwa saat pertengkaran di lift itu ia menendang kaki kekasihnya DSA hingga terduduk di lantai lift.

Saat duduk itulah, kemudian GR yang masih memegang botol miras, memukul kepala kekasihnya DSA itu dengan botol yang ada di tangannya.

"Ini sesuai CCTV dan pra rekonstruksi ya," ungkap Kombes Pasma.

Dalam kondisi sudah ditendang dan dipukul botol, DSA saat itu masih bisa berdiri dan berjalan kembali ke arah parkir.

Sementara GR saat keluar lift, masih sempat melihat ponsel.

Sesampai di parkir, DSA kemudian duduk di samping sebuah mobil berwarna abu-abu.

Sementara GR masuk ke mobil dan menghidupkan mesin mobil. Kemudian menancap gas mobil belok arah kanan parkir dan kemudian menyasar ke arah DSA berada.

"Mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya,” lanjut Kombes Pasma. Tak hanya terlindas, tubuh DSA bahkan juga terseret sejauh lima meter.

Kejadian ini lalu terlihat oleh petugas sekuriti, kemudian tubuh DSA dinaikkan ke mobil lalu dibawa oleh GR ke sebuah apartemen di PTC.

Saat sampai di apartemen sekitar pukul 01.15 WIB, GR kemudian mengangkat tubuh DSA yang sudah dalam kondisi lemas ke kursi roda.

Melihat DSA tak lagi berdaya, GR sempat mencoba memberi nafas buatan dan menekan dada korban, namun terlambat, korban masih terdiam, tubuhnya tak bergerak.

Melihat keadaan itu, barulah GR membawa korban DSA ke RS National Hospital.

“Pukul 02.30 korban DSA dinyatakan meninggal dunia, sesuai dengan CCTV dan pra rekonstruksi," tambahnya Kombes Pasma lagi.

Kemudian kejadian yang menimpa DSA sampai juga laporannya ke Polsek Lakarsantri.

Melihat ada banyak kejanggalan atas kematian DSA, kemudian Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung membentuk tim. Jenazah DSA kemudian diautopsi di RSUD dr Soetomo Surabaya.

Hingga kemudian, Polresta Surabaya menetapkan GR sebagai tersangka. Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)



Kategori :