Merasa tidak ada kepastian dari Andrio selama beberapa bulan, dan dirinya juga terus diteror pihak leasing lantaran status mobil tersebut belum lunas. Kemudian, Moh Kharir membuat laporan polisi pada tanggal 30 Maret 2024.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Swando Parlindungan mengatakan, pihaknya telah mengambil keterangan dari terlapor dan pelapor. Selanjutnya pihaknya akan menjadwalkan mediasi kepada kedua belah pihak.
"Kasusnya masih berjalan tahap penyelidikan, kita sudah memeriksa terlapor dan pelapor, selanjutnya kita jadwalkan tahap mediasi kepada mereka," ungkapnya. (raf)