DPAD Provinsi Jambi Musnahkan 997 Berkas Arsip Inaktif

Senin 22-07-2024,22:23 WIB
Reporter : Fauzi Yosi Esiska
Editor : Dona Piscesika

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Senin tanggal 22 Juli 2024, bertempat di Aula Arsip Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah provinsi Jambi, dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, H.

Iskandar Nasution, SH.,M.Si melaksanakan pemusnahan Arsip Inaktif sebanyak 997 Berkas Arsip Inaktif. Pemusnahan disaksikan langsung oleh seluruh pejabat Eselon III, selaku Penanggung Jawab Unit Pengolah, dan  pejabat Eselon IV, Fungsional Arsiparis, dan staf.


Kepala DPAD Provinsi Jambi dan Sekretaris-Foto: Yosi/Jambi Ekspres-

Kepala Dinas dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan arsip inaktif dilaksanakan dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Perka ANRI nomor 37 Tahun 2016 tentang pedoman penyusutan arsip.

Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Pergub Nomor 16 Tahun 2024 tentang Juknis Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Dan Pergub Jambi nomor 54 tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip.

Selanjutnya Kepala Dinas juga menyampaikan bahwa Pelaksanaan Pemusnahan Arsip Inaktif dilaksanakan setelah melalui tahapan proses penilaian oleh Panitia Penilai yang ditetapkan melalui SK Gubernur dan telah mendapatkan persetujuan Kepala Daerah selaku pimpinan pencipta Arsip.

"Sebanyak 997 berkas Arsip Inaktif yang dimusnahkan berasal dari seluruh Bidang dilingkup DPAD dan Sekretariat,  yakni Bidang Pembinaan dan Pengembangan Kearsipan, Bidang Konservasi, Bidang Deposit pengembangan koleksi layanan dan pelestarian bahan perpustakaan, bidang pembinaan pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca dan Sekretariat." jelas Beliau.

Pelaksanaan Pemusnahan Arsip Inaktif tertuang dalam Berita Acara Pemusnahan Arsip Inaktif berikut 20 Lembar Daftar Arsip Inaktif yang dimusnahkan.


Penandatangan pemusnahan berkas arsip inaktif-Foto: Yosi/Jambi Ekspres-

Kegiatan juga dilanjutkan dengan penyerahan Arsip Statis hasil pemberkasan Arsip pelaksanaan pemusnahan Arsip Inaktif dari Unit Kearsipan I DPAD oleh Sekretaris DPAD, Amir Muslim,.S.Ag kepada pimpinan LKD I dalam hal ini Kepala Dinas DPAD Provinsi Jambi.

Kabid Pembinaan dan Pengembangan Kearsipan, Zusmaini, S.E selaku salah satu anggota kepanitiaan pemusnahan menginformasikan bahwa alat pemusnah yang digunakan dalam pemusnahan arsip inaktif adalah mesin penghancur kertas.

Beliau juga menambahkan bahwa pelaksanaan pemusnahan arsip inaktif dapat dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah setelah melalui tahapan proses persiapan pemusnahan dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemusnahan arsip inaktif memberikan manfaat besar bagi perangkat daerah yakni terhindarnya penyalahgunaan arsip inaktif dan mengurangi penumpukan arsip yang sudah tidak lagi memiliki nilai guna.

Kategori :