Pemilik Lahan SDN 212 Kota Jambi Langsung Kaya Raya, Pemkot Bayar Segini, Senin Gedung Dipakai KBM

Sabtu 13-07-2024,07:47 WIB
Reporter : M Hafizh Alatas
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah Kota Jambi akhirnya membayar lahan SDN 212 Kota Jambi kepada keluarga Hermanto. 

Pembayaran tersebut sesuai putusan Mahkama Agung (MA) senilai Rp 1,78 M. 

Kesepakatan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat pagi (12/7/2024), langsung dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi. 

Asisten I Setda Kota Jambi, Fahmi mengatakan, Pemerintah Kota Jambi telah bersepakat dengan keluarga Hermanto di depan Ketua Pengadilan Negeri Jambi. 

‘‘Kami sepakat melaksanakan putusan MA, melakukan pembayaran Rp 1.78 M, dengan sistem titip di Pengadilan,’‘ kata Fahmi, usai mediasi di PN Jambi Jumat pagi, (15/7/2024).

Selanjutnya sebut Fahmi, akan dilakukan penyesuaian pengukuran tanah berdasarkan amar putusan MA seluas 3.576 meter per segi. 

‘‘Setelah sertifikat dikeluarkan BPN, uang yang di titip di Pengadilan akan diserahkan ke keluarga Hermanto,’‘ imbuhnya. 

Kata Fahmi, pihaknya akan membuat surat pernyataan, terkait komitmen Pemkot Jambi melakukan pembayaran. 

‘‘Setelah surat pernyataan tersebut dibuat, maka sekolah akan dibuka oleh keluarga Hermanto, dan Senin (15/7/2024) anak sudah bisa sekolah di SDN 212,’‘ tutupnya. 

Kuasa Hukum keluarga Hermanto, Ihsan Hasibuan mengatakan, bahwa pihaknya sudah sepakat untuk putusan Mahkama Agung (MA) dilaksanakan. 

‘‘Teknis pembayaran juga disepakati,’‘ katanya. 

Kemudian sebut dia, pihaknya juga minta komitmen, Pemerintah Kota Jambi membuat pernyataan keseriusan. 

‘‘Kita minta ke Pemkot Jambi ada pernyataan, keseriusan. Konsekuen dengan kesepakatan,’‘ ujarnya. 

‘‘Kita akan buka begitu pernyataan kita terima, kalau hari ini (Jumat, red) pernyataan kita terima, hari ini (Jumat, red) juga kita akan buka SDN 212 itu,’‘ imbuhnya. 

‘‘Tidak ada tenggat waktu, karena uangnya sudah di Pengadilan Negeri Jambi,’‘ ungkapnya. 

Kategori :