JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kabar kurang sedap datang untuk 532 peserta seleksi Calon PPPK. Semua adalah pemegang ijazah D4 Bidan Pendidik.
Mereka dibatalkan kelulusannya karena dianggap kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023.
Merespons hal tersebut, Ombudsman RI menemukan maladministrasi terkait pembatalan kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan berijazah D4 Bidan Pendidik formasi Bidan Ahli Tahun 2023.
Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/7), menjelaskan temuan maladministrasi itu berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pada April 2024.
Selain itu, berdasar hasil permintaan keterangan yang dilakukan pada Mei 2024, dan hasil pemeriksaan lapangan pada Juni 2024.
Adapun aduan terkait pembatalan kelulusan ini dilaporkan oleh Ikatan Bidan Indonesia yang mewakili 532 pelamar yang kelulusannya dibatalkan.
Pihak terlapor adalah Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Dirjen Nakes Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Endi Jaweng menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua maladministrasi, yaitu penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum oleh BKN dan Kemenkes dalam hal pembatalan kelulusan pelamar berijazah D4 Bidan Pendidik, sehingga mereka tidak memperoleh Nomor Induk PPPK (NIPPPK).
Ombudsman berpendapat bahwa Dirjen Nakes Kementerian Kesehatan tidak pernah melakukan sosialisasi dan penjelasan terkait SE Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023 kepada Panitia Seleksi Daerah (Panselda), sehingga menimbulkan multitafsir yang berakibat pada perbedaan implementasi kepada peserta seleksi.
Selain itu, Ombudsman berpendapat bahwa BKN tidak konsisten, tidak kompeten, dan diskriminatif dalam mempedomani SE tersebut.
Pembatalan kelulusan itu juga dinilai kontra-produktif atas mandat Pasal 66 Undang-Undang (UU) ASN, yang berkaitan dengan tenggat waktu penataan non-ASN atau honorer.
Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”
Atas temuan maladministratif tersebut, sambung dia, Ombudsman mengeluarkan dua perintah tindakan korektif kepada BKN dan Kementerian Kesehatan, yakni mengakomodasi lulusan dalam mengisi formasi dan mengembalikan status kelulusan.
“Intinya, sama dengan yang menjadi harapan para pelapor, yaitu agar mereka kembali mendapatkan status kelulusan karena mereka sebagian, bahkan sudah mendapatkan penetapan NIPPPK dan sudah bekerja,” kata dia.
Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari kerja bagi BKN dan Kemenkes untuk melaksanakan tindakan korektif.
Lembaga itu juga meminta agar Menteri Kesehatan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan tindakan korektif.
“Dalam waktu 30 hari ke depan, Ombudsman RI tidak akan lepas tangan. Kami akan terus melaksanakan pengawasan,” pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 532 peserta seleksi CPPPK berijazah D4 Bidan Pendidik dibatalkan kelulusannya karena dianggap kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023.
Mereka yang diwakili oleh Ikatan Bidan Indonesia, mengadukan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI pada April 2024. (antara/je)