Anggota DPRD di Lampung Tembak Kepala Warga Saat Pesta

Minggu 07-07-2024,15:06 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

JAMBIEKSPRES.CO.ID – Seorang anggota DPRD di Lampung Tengah membuat geger warga usai menembak kepala seorang warga di lokasi pesta pernikahan.

Anggota DPRD dari Partai Gerindra itu bernama Muhammad Saleh Mukadam berusia 42 tahun, sementara korbannya bernama Salam usia 35 tahun.

Kejadian penembakan ini terjadi pada Sabtu (6/7/2021) di sebuah acara pesta pernikahan pengantin baru di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

Kronologi Kejadian

Saat itu, sekitar pukul 10.00 WIB menjelang siang, menjadi hari terakhir Salam hidup di dunia, ia juga pasti tak akan pernah menyangka, bahwa kepalanya akan ditembak dengan senjata api oleh Mukadam.

Kebetulan itu merupakan momen menyambut besan bagi tuan rumah pesta.

Salah satu budaya di desa tersebut adalah, menyambut besan dengan tembakan senjata api ke udara.

Sebagai salah satu tokoh masyarakat di wilayah tersebut, Mukadam kemudian mendapat tugas melepas tembakan ke udara.

Saat hendak membunyikan tembakan ke udara, peluru dari senjata yang di tangannya malah mengarah pada posisi Salam duduk.

Seketika itu pula, Salam roboh dan darah mengalir dari kepalanya. Salam langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapat pertolongan.

Dari puskesmas, Salam lalu dirujuk ke rumah sakit daerah di Lampung Tengah, namun sayang, dalam perjalanan menuju rumah sakit, Salam menghembuskan nafas terakhirnya.

Sesampai di rumah sakit, Salam dinyatakan telah meninggal dunia, tak lagi bisa diselematkan.

Sementara itu, Komandan Koramil (Danramil) Koramil 411-09/Seputih Surabaya, Lampung Tengah Kapten Inf Gunawan kepada media mengatakan, kejadian penembakan tersebut memang benar terjadi  dan anggotanya telah disiapkan untuk bersiaga di tempat kejadian perkara.

Kata Gunawan, saat kejadian, pelaku Mukadam membawa 3 senjata api yaitu pistol laras pendek FN dan laras panjang SS1.

Semua barang bukti juga telah diamankan pihak kepolisian, dan tim dari inafis juga telah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.

Pelaku Sengaja Diundang ke Pesta

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadilah menjelaskan, status pelaku di lokasi acara adalah sebagai tamu undangan sekaligus sebagai tokoh masyarakat setempat yang diminta hadir.

Terkait penembakan senjata api, itu kata Umi Fadillah, merupakan salah satu prosesi penyambutan yang telah jadi tradisi untuk dilakukan di daerah tersebut.

Hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan fakta bahwa pelaku Mukadam di hari naas itu, diberikan senjata api.

Saat menerima senjata itu, kemudian Mukadam langsung mengokangnya karena mengira belum diisi peluru.

Mukadam tidak mengira ternyata senjata itu telah terisi peluru sehingga saat mengongkang, senjata langsung meletus.

Salam yang duduk berjarak sekitar 15-20 meter, tepat di depan Mukadam, kemudian tertembak di bagian kepala.

Setelah kejadian ini, Mukadam menyerahkan diri ke Polres Lampung Tengah dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Mukadam Resmi Jadi Tersangka

Hari ini Minggu (7/7/2024), Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengumumkan bahwa Mukadam resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam jumpa pers yang digelar di Polres Lampung Tengah itu, Andik mengatakan penetapan status tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

Saleh Mukadam dijerat pasal berlapis, Pasal 359 KUHP dan Pasal Undang-Undang Darurat dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dalam pasal tersebut terkait dengan kelalaian yang dilakukan Mukadam telah menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Mukadam juga akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 tentang Kepemilikan Senjata Api, dengan hukuman 5 tahun dan 20 tahun penjara.

Setelah mendapat status tersangka, Mukadam akan dieksekusi ke Mapolda Lampung untuk tindakan dan proses hukum selanjutnya. (*)


Kategori :