JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ketua DPRD Kota Jambi Putra Abshor Hasibuan mendesak Pemkot Jambi untuk menyelesaikan polemik lahan SDN 212 Kota Jambi.
"Saran kita DPRD juga kepada Disdik cepat mengambil sikap, jangan anak kita belajar tidak kondusif. Ambil tindakan," pinta Putra Absor.
"Dalam pekan ini kalau perlu harus diselesaikan," tegasnya lagi.
Lanjut Putra Abshor, dirinya juga sudah ketemu Pj Walikota Jambi untuk membicarakan soal prioritas anggaran untuk Dinas Pendidikan Kota Jambi pada 2025 nanti.
"2025 Disdik diprioritaskan, sarpras kegiatan belajar mengajar ditingkatkan. Meja kursi akan diperbaiki. Fasilitas belajar harus lebih baik dan lebih nyaman," jelasnya.
Sementara itu, Penjabat Walikota Jambi, Sri Purwaningsih menyatakan bahwa Pemerintah Kota tetap berupaya menyelesaikan sengketa ini. Namun, pembayaran ganti rugi belum bisa dilakukan karena kepemilikan lahan SDN 212 tidak hanya milik keluarga Hermanto tetapi juga ada lahan milik Pertamina di dalamnya. Selain itu, Kementerian Keuangan telah meminta penundaan eksekusi ke Pengadilan.
"Kementerian Keuangan mencermati permasalahan yang ada di SDN 212 itu maka keluarkan surat dari Menteri Keuangan untuk menangguhkan eksekusi dari putusan MA. Kemarin kita sama-sama juga ikuti ada masyarakat the power of emak-emak bisa meruntuhkan pagarnya SDN 212. Tentu tidak seperti itu yang kita harapkan, seharusnya memang sekolah itu fungsinya untuk layanan publik, urusan wajib dasar yang harus diterima oleh masyarakat Kota Jambi dalam memperoleh pendidikannya," ujar Sri Purwaningsih.
Sebagai informasi, saat ini SD Negeri 212 masih dalam proses penyelesaian, yang mana sudah satu semester tidak ada kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut. Para siswa direlokasi ke SD Negeri 206 untuk kegiatan belajar mengajar.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, Pemkot Jambi harus membayar Rp 1,78 miliar untuk lahan SDN 212 kepada pemilik lahan.
Baru-baru ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendral Kekayaan Negara, Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi terhadap putusan tersebut yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jambi.
Penundaan ini diajukan dengan alasan bahwa objek dengan perkara a quo merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan oleh Pertamina EP.
Dijelaskan dalam surat tersebut, mengingat objek perkara bagian dari BMN, akan terhadap aset BMN dimaksud tidak dapat dilakukan penyitaan.(*)