Saat ini Jalan Tol Indrapura - Kisaran telah bertarif seluruhnya, pada 19 Juni 2024 Pukul 00.00 WIB Seksi 2 Lima Puluh - Kisaran juga baru saja diberlakukan tarifnya yakni dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 1228/KPTS/M/2024 tanggal 31 Mei 2024 Tentang Besaran Tarif Tol Indrapura - Kisaran Seksi Lima Puluh - Kisaran.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut sesuai dengan besaran tarif per-golongan, tarif pada Junction Indrapura - Kisaran Golongan I sebesar Rp. 64.000, Golongan II&III sebesar Rp. 96.000 dan Golongan IV&V sebesar Rp. 128.000, lalu Lima Puluh - Kisaran Golongan I sebesar Rp. 43.500, Golongan II&III sebesar Rp. 65.500, Golongan IV&V sebesar RP. 87.000.
Kemudian Kisaran - Lima Puluh Golongan I sebesar Rp. 43.500, Golongan II &III sebesar Rp. 65.500, Golongan IV&V sebesar Rp. 87.000 dan yang terakhir Kisaran - Junction Indrapura Golongan I sebesar Rp. 64.000, Golongan II&III sebesar Rp.96.000, Golongan IV&V sebesar Rp. 128.000.
Pada Seksi 2 ruas tol ini merupakan sambungan dari Tol Indrapura – Kisaran Seksi 1 (Indrapura – Lima Puluh) yang tergabung dalam sejumlah intergrasi tol di Sumatera Utara yang tergabung dalam Integrasi Jalan Tol Medan Raya bersama dengan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi dan Tol Tebing Tinggi - Indrapura, juga termasuk bagi pengguna jalan dari Junction Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya.
Kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di Jalan Tol. Selain itu pengendara diharapkan untuk mengecek tarif tol pada ruas tol Indrapura - Kisaran dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum melintas, guna menghindari antrian di gerbang.
Jalan Tol Indrapura - Kisaran memiliki peran penting sebagai konektivitas bebas hambatan yang menghubungkan sentra produksi peningkatan perekonomian bagi masyarakat pada wilayah yang terkoneksi, khususnya dari daerah wilayah Medan menuju Kisaran dan sekitarnya.
Jalan Tol ini dapat mempercepat waktu tempuh berkendara yang biasanya sekitar 4 jam menjadi 2 jam perjalanan dari Medan menuju Kisaran.
Selain itu, Jalan Tol yang berada di Sumatera Utara ini juga terhubung dengan Kabupaten Batubara di sisi Utara dan Kabupaten Asahan di sisi Selatan terhubung dengan Jalan Tol Indrapura - Tebing Tinggi, serta mendukung mobilitas dari Tebing Tinggi menuju ke Kisaran, Pematang Siantar, hingga Parapat.
Jalan Tol Indrapura - Kisaran yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera ini juga menghubungkan beberapa Jalan Tol lainnya, seperti Jalan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi, dan Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat. (*)
Cuti Idul Adha 1445 H, Volume Lalu Lintas, VLL, JTTS, di Jalan Tol Trans Sumatera, Tertinggi di Ruas Ini, Berikut Daftarnya