SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Undang-undang tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades), dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sudah resmi ditetapkan oleh Pemerintah terkait hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sarolangun, kini sedang melakukan proses persiapan perpanjangan masa jabatan Kades.
Diketahui, hampir semua jabatan kepala desa di Kabupaten Sarolangun dipastikan diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun.
Mulyadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sarolangun, saat dikonfirmasi mengatakan,saat ini pihaknya akan segera mengkebut proses untuk pengukuhan masa jabatan Kades.
"Iya benar, Undang-undang tentang perpanjangan masa jabatan kades sudah diresmikan. Kita akan segera proses melakukan masa Jabatan Kades untuk menjadi 8 tahun,"katanya
Hingga kini, kata Mulyadi, pihaknya masih menunggu regulasi Kemendagri, Pergub dan perbup nya. Agar bisa segera cepat direalisasikan.
"Secepatnya kami proses, paling lambat bulan September 2024, sesuai habis masa jabatan Kades yang di lantik 2018 yang lalu,"ungkapnya.
Selanjutnya, untuk jabatan kades yang akan dilakukan pelantikan perpanjangan yaitu jabatan kades yang akan habis di tahun 2024.
"Untuk aturannya, yang habis masa jabatan tahun 2024 saja," pungkasnya.(hnd)