BABAK BARU! DJKN Surati Pengadilan Negeri Jambi, Minta Tunda Eksekusi SDN 212 Kota Jambi

Rabu 12-06-2024,19:09 WIB
Reporter : M Hafizh Alatas
Editor : Setya Novanto

"Untuk itu pada kesempatan ini, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jambi untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan dapat mencegah tindakan penyitaan yang dapat merugikan Keuangan Negara," keterangan dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Plh Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat, Kemenkeu RI, Adi Wibowo itu. 

Sementara Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo membenarkan surat tersebut, dan pihaknya sudah menerima surat itu dari Direktorat Jendral Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan itu. 

Dalam surat itu sebut dia, pada intinya bermohon agar eksekusi putusan MA terkait SDN 212 itu ditunda. 

"Namun demikian, surat ini masih dipelajari ketua Pengadilan Negeri Jambi," katanya. 

"Dengan adanya surat ini tentunya jadi masukan buat kami," pungkasnya. (hfz/raf)

 

Kategori :