Polda Jambi Tangkap Ko Apex di Jakarta

Rabu 12-06-2024,15:37 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

 

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Ditreskrimum Polda Jambi telah berhasil menangkap Afandi Susilo alias Ko Apex tersangka pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan di Jakarta, pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Diketahui, Ko Apek yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan dalam Jabatan pada 17 April 2024 lalu. Kerugian ditafsir mencapai Rp 31 miliar.

Kasus ini dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang yang berada di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan, dengan terlapor Kepala Cabang PT SBS bernama Affandi Susilo alias Ko Apek.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Amin Nasution saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (12/6), membenarkan penangkapan terhadap Ko Apex.

"Iya, benar yang bersangkutan berhasil diamankan," ujarnya.

Ditambahkan Amin, Ko Apex ditangkap pada Rabu (12/6) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari di Jakarta. 

"Iya, ditangkap di Jakarta tadi malam. Saat ini sedang dalam perjalanan menuju ke Polda Jambi," tambahnya .(raf)

 

Kategori :