Korban Pedagang yang Minta Disodomi oleh Sejumlah Anak Bertambah Jadi 7 Orang

Senin 10-06-2024,15:03 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, rata-rata korban merupakan anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar di Kota Jambi. 

"Selain memberikan imbalan, pelaku ini juga memberikan ancaman terhadap korban. Karena pelaku ini setelah melakukan apa yang menjadi keinginan kepada pelaku, ia juga merekam pembuatanya bersama korban," katanya.

Dasar rekaman inilah yang digunakan pelaku mengancam korban untuk melakukan kembali perbuatan bejatnya. "Apabila kau tidak hadir nanti video ini saya sebarkan," ancam pelaku terhadap korban.

Selain mengamankan pelaku, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone dan tissue magic power.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-undang tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (raf)

Kategori :