Zuhdi Adison Pelaku Pembunuhan Mukhlis Warga Tebo Asal Kerinci Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis 06-06-2024,18:58 WIB
Reporter : Munasdi
Editor : Setya Novanto

MUARATEBO , JAMBIEKSPRES.CO.ID- Setelah 3 hari sempat tertunda, persidangan pembunuhan dengan terdakwa Zuhdi Adison akhirnya bisa dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Tebo agenda tuntutan JPU Kejari Tebo. Waka PN Tebo Rintis Chandra menjadi hakim ketua dengan didampingi 2 hakim anggota Silva da Rosa dan Ahmad Fadil.

Kasi Pidum Kejari Tebo, Sefri Hendra mengatakan bahwa Kejari Tebo meyakini pasal yang disangkakan terhadap terdakwa 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Diakuinya, tindakan yang dilakukan terdakwa terhadap korbannya Muklis yang tidak lain bosnya sendiri sangat sadis. Pasalnya, lehernya di tebas pakai Senjata Tajam (Sajam) miliknya hingga nyaris putus.

"Kita tuntut dengan maksimal, karena tindakannya sadis kepada korban," ungkapnya.

Sebelumnya, JPU menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Muklis yang langsung diperagakan oleh terdakwa Zuhdi Adison. Dalam rekonstruksi tersebut, terdakwa mengayunkan Senjata Tajam (Sajam) berulang kali.

Sementara itu, majelis hakim menskors sidang hingga selasa mendatang 11 Juni 2024 dengan agenda pledoi.

Perlu diketahui bahwa Mukhlis (55) Warga Perumahan Villa Sentosa Kecamatan Tebo Tengah yang merupakan asal Sumurup Kabupaten Kerinci pada Minggu 26 November 2023 lalu sekitar pukul 15.00 Wib ditemukan tewas mengenaskan.

Korban ditemukan dalam kondisi leher hampir putus diduga akibat dogorok dengan senjata tajam di kebun miliknya di Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Informasi yang berhasil dihimpun, korban bekerja bersama seorang anak buahnya di kebun miliknya di Desa Kandang. Namun saat ditemukan, korban sudah bersimbah darah dengan kondisi leher diduga digorok. Selain itu motor dan handphone korban juga hilang bersama dengan anak buahnya. Yang tinggal hanya motor anak buahnya di kebun milik korban.(bjg)

Kategori :