Belum Haji Sudah Diusir Arab Saudi, 22 Jemaah RI Terima Nasib 10 Tahun Tak Boleh ke Tanah Suci

Sabtu 01-06-2024,18:28 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

JAMBIEKSPRES.CO.ID – Apes betul nasib 22 calon jemaah haji asal Indonesia ini.

Belum selesai menjalankan ibadah haji, belum memenuhi syarat meraih gelar haji dan hajjah, mereka sudah diusir pemerintah Arab Saudi.

Semua gara-gara ketahuan masuk ke tanah suci menggunakan dokumen palsu.

Dokumen itu adalah visa. Seharusnya, 22 jamaah ini masuk ke tanah suci menggunakan visa haji, namun setelah diselidiki, ketahuan mereka ternyata masuk menggunakan visa umroh.
 
Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary memastikan, 22 WNI itu telah dipulangkan pada Sabtu (1/6/2024) malam.

Awal mula ketahuan, ketika 22 WNI itu diperiksa ketika Miqat di Bir Ali, Madinah.

BACA JUGA:Kembali, 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji Ditangkap

Kejadiaan tersebut terjadi pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

Semula mereka kepada petugas mengaku rombongan Haji Furoda, namun setelah diperiksa, dokumen yang mereka gunakan ternyata dokumen umroh.

Ikut ditahan yaitu sosok koordinator yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan akan segera diproses hukum.

Tak hanya diusir dengan skema deportasi, 22 WNI ini kata Yusron juga harus terima nasib dilarang ke tanah suci hingga 10 tahun lamanya.

Para Jemaah ini berasal dari Banten.

“Insya Allah, 22 jamaah akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda besok malam (1 Juni 2024, -red) pukul 11.00 WAS dari Madinah ke Jakarta,” sambungnya.

Ditanya apakah 22 WNI yang dideportasi itu juga akan terkena denda, Yusron menjelaskan bahwa otoritas Saudi sudah mengumumkan bahwa denda diberlakukan mulai 2 Juni 2024, jadi mereka ini tidak terdampak hukuman denda.

Jangan Coba-coba

Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengimbau jemaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji secara non prosedural dengan menggunakan visa non haji. Sebab, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.

“Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi,” pesan Subhan.

“Bagi jemaah pengguna visa ziarah atau lainnya yang saat ini masih di Tanah Air, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk ke Arab Saudi dengan niat berhaji. Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445H. Jemaah bisa mendiskusikan hal ini dengan travelnya, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya,” tandas Subhan. (*)

Kategori :