PN Jambi Vonis Mati Dua Kurir Sabu

Jumat 31-05-2024,05:48 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua dari tiga orang terdakwa pengedar narkoba.

Kedua orang terdakwa itu yakni Asril alias Aril dan Sukardi. Mereka divonis setelah terbukti bersalah mengedarkan narkoba seberat 10 kilogram yang diungkap BNN Provinsi Jambi.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo mengatakan, keputusan pidana mati untuk dua terdakwa adalah vonis yang lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi, dengan hukuman seumur hidup.

"Kemarin hari Selasa ada terdakwa atas nama Asril alias Aril dihukum mati. Satunya dihukum seumur hidup," ujarnya, Kamis (30/5).

Selain menjatuhkan dua orang terdakwa hukuman mati, Majelis Hakim turut memberikan hukuman kepada terdakwa lainnya Dominggus Silaban dengan hukuman seumur hidup.

Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Sebelumnya ketiga terdakwa ini diringkus petugas BNN Provinsi Jambi, pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu.mereka diamankan dari laporan masyarakat terkait akan adanya pengiriman sabu yang akan diedarkan di Provinsi Jambi dengan barang bukti 10 kilogram sabu dan 5000 butir ekstasi senilai Rp 14,5 miliar, pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu.

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko menjelaskan, penangkapan ketiga orang ini berawal dari informasi yang diterima BNNP Jambi bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar dari Provinsi Aceh menuju Riau yang kemudian akan diedarkan di Jambi.

"Mendapat informasi itu, tim berantas BNNP Jambi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Sukardi (58) dan Asril (53) di Jalan Lintas Jambi Desa Sungai Paur, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari dengan barang bukti 7 kilogram sabu dan 5000 butir pil ekstasi," jelasnya, Rabu 4 Oktober 2023.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, pelaku Sukardi (58) dan Asril (53) mengaku bahwa mereka akan mengantarkan sabu tersebut ke Kabupaten Bungo dan mereka juga masih menyimpan 3 kilogram sabu lagi di daerah Eks Lokalisasi Pucuk Kota Jambi.

"Lalu Tim dibagi menjadi dua, ada yang pergi ke Eks Lokalisasi Pucuk untuk mengambil sabu yang disimpan pelaku dan tim berikutnya langsung ke Kabupaten Bungo untuk meringkus penerimaan barang tersebut," ujar Wisnu.

Lanjut Wisnu, dari hasil pengembangan tersebut Tim Berantas BNNP Jambi juga berhasil meringkus Deri (26) yang berperan sebagai pengedar di Kabupaten Bungo dan berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 3 kilogram lagi di Eks Lokalisasi Pucuk Kota Jambi.

Ditambahkan Wisnu, dari pengakuan kedua pelaku yang berperan sebagai kurir, mereka dijanjikan upah masing-masing Rp 50 juta per sekali pengiriman.

"Para kurir ini masing-masing dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta untuk sekali pengiriman, apabila berhasil mereka baru dibayar," ungkapnya.

Apabila dirupiahkan, sabu 10 kilogram tersebut senilai Rp 13 miliar dan 5000 butir pil ekstasi senilai Rp 1,5 Miliar, jadi total barang bukti narkotika yang diamankan BNNP Jambi senilai Rp 14,5 miliar. (*)

Kategori :