Pemasangan Spanduk Oleh Jasa Raharja dan Polresta Jambi: Tegaskan Tak Ada Santunan Untuk Balapan Liar

Kamis 30-05-2024,21:28 WIB
Reporter : Fauzi Yosi Esiska
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-  Jasa Raharja bersama Unit Kamsel Polresta Jambi melaksanakan kegiatan bersama dalam rangka mengantisipasi maraknya balapan liar di Kota Jambi. Dipimpin oleh Kanit Kamsel IPTU Dwi dan Mobile Service Jasa Raharja Cabang Jambi, ELpa Oswari. kegiatan ini meliputi pemasangan spanduk himbauan himbauan “Jasa Raharja Tidak Memberikan Jaminan Santunan Balap Liar” di Tugu Kris, Kota Jambi pada Kamis, 30/5/2024.

Kepala PT Jsa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno menjelaskan dalam reles tertulisnya “Spanduk yang dipasang berisi informasi penting mengenai ketentuan dari UU Nomor 34 Tahun 1964 dan PP Nomor 18 Tahun 1965 Pasal 13. Spanduk tersebut menegaskan bahwa Jasa Raharja tidak akan memberikan jaminan santunan kecelakaan untuk kendaraan yang digunakan dalam perlombaan kecepatan atau balapan liar, dalam keadaan mabuk atau tidak sadar, serta jika pengemudi melakukan perbuatan kejahatan”.

Kanit Kamsel IPTU Dwi menyatakan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan upaya preventif untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas akibat balapan liar. "Kami berupaya menyampaikan pesan penting kepada masyarakat mengenai bahaya balapan liar serta konsekuensi hukum dan sosial yang dapat ditimbulkan terkai hak santunan kecelakaan yang dikelola oleh Jasa Raharja," ujar IPTU Dwi dalam laporannya.

Selain pemasangan spanduk, kegiatan ini juga melibatkan edukasi langsung kepada masyarakat sekitar, di mana petugas membagikan brosur yang berisi informasi detail mengenai aturan lalu lintas dan konsekuensi bagi pelaku balapan liar. "Dengan keterlibatan Jasa Raharja, kami berharap masyarakat memahami betapa pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas terutama tidak melakukan balapan liar," tutup Donny.

Diharapkan Respons masyarakat terhadap kegiatan ini positif. Banyak yang mengapresiasi upaya sosialisasi yang dilakukan oleh Jasa Raharja dan Unit Kamsel Polresta Jambi. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran masyarakat tentang bahaya balapan liar meningkat, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Kota Jambi. (*)

 

Kategori :