Sepasang Kekasih Video ‘Enak Yank’ Dilapor ke Polda Jambi, Status Pernikahan Dicek Penyidik

Senin 20-05-2024,10:53 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Dona Piscesika

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemeran video ‘Enak Yank’ resmi dilaporkan ke Polda Jambi.
 
Terlapor adalah mantan Ketua Presiden Mahasiswa Universitas Jambi (Presma UNJA) inisial KN dan kekasihnya M yang terakhir diakui sebagai istrinya.

Sementara pelapor adalah ketua organisasi masyarakat, demikian dikatakan Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda  Jambi, AKBP Reza.

Kata Reza, yang dilaporkan memang kedua pemeran di video tersebut, baik sang pria maupun wanita.

"Ormas ini melaporkan pemeran yang ada di dalam video tersebut. Kita akan gandeng dengan UU ITE. Karena laporan ini belum diperiksa, baru diterima sore kemarin (Sabtu (18/4/2024)," sebut Reza.

Kini para penyidik di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda diakui Reza masih mendalami laporan ini.

"Kita masih mendalami kronologisnya bagaimana, kemana saja handphone ini pernah dibawa dan data-data itu pernah diberikan. Jadi masih kita dalami," ungkapnya.

Polisi Cek Kebenaran Status Pernikahan

Tak hanya terkait kronologi penyebaran video dan sejauh mana keterlibatan pasangan KN dan M dalam penyebaran video tersebut.

Penyidik kata Reza juga akan melakukan penyelidikan terhadap status pernikahan kedua pasangan KN dan M.
 
"Mereka sudah menikah secara resmi atau agama kita harus cek dahulu, kita lihat dokumen- dokumennya. Jadi masih kita dalami," lanjutnya.

Sebelumnya, KN dan M membuat heboh Jambi karena kemunculannya beradegan hubungan kamar suami istri dalam beberapa video.

Video itu tersebar secara luas di tengah masyarakat dan menjadi buah bibir di kampus tempat keduanya pernah kuliah yaitu UNJA.

Keduanya merupakan mahasiswa UNJA yang kini telat menyelesaikan program sarjananya.

Semakin heboh karena ternyata pemeran pria dalam video tersebut adalah sosok dikenal di kampus karena pernah memegang jabatan sebagai Ketua BEM UNJA atau Presma UNJA.

Video tak senonoh keduanya beredar tak hanya dalam satu versi, namun dalam beberapa versi.
 
KN Mengaku Sebagai Pemeran Pria

KN melalui pengacaranya tak menampik video itu adalah dirinya. KN mengatakan video dibuat saat keduanya sudah dalam ikatan tali pernikahan.

Kata Abdurrahman Sayuti SH MH selaku kuasa hukum KN, video itu dibuat KN dalam dua waktu, yaitu bulan Agustus 2023 dan Januari 2024.

Sedangkan KN katanya telah menikah sejak Januari 2023 jadi video itu dibuat saat keduanya sudah berstatus suami istri.

KN sendiri telah melaporkan kejadian yang menimpanya di Polda Jambi pada Sabtu (18/4/2024) karena merasa telah menjadi korban orang yang tak bertanggung jawab.

Kata Sayuti, video itu diduga jatuh ke tangan orang tak bertanggung jawab saat KN memperbaiki ponselnya di SID salah satu tempat service handphone di Kota Jambi.

Atas beredarnya video dokumen pribadi KN itu, dianggap telah merugikan kliennya dan itu sebabnya ia meminta pelaku penyebar video untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku. (*)

Kategori :