JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Oknum wakil ketua DPRD Provinsi Jambi berinisial P dilaporkan ke Polda Jambi.
Oknum anggoota Dewan ini dilaporkan atas dugaan adanya tipu gelap atas tidak dibayarkannya uang perjalanan dinas dan reses yang sudah dilakukan dari bulan Februari hingga April 2024.
Dalam hal ini Rahma Syifa yang merupakan Mantan Staf Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Jambi untuk membuat laporan pengaduan pada Selasa (14/5).
BACA JUGA:Tongkang yang Menabrak Jembatan Aurduri I Dilarang Berlayar
Hal ini disampaikan langsung oleh Fikri Riza selaku kuasa hukum Rahma Syifa, Selasa (14/5) siang di Mapolda Jambi.
"Dan haknya ini sudah pernah ditagihkan atau sudah pernah dimintakan kepada oknum waka tersebut pada tanggal 8 Mei 2024," katanya.
Namun, kata Fikri, saat itu bukannya hak-hak Syifa dibayarkan oleh sang oknum malah perdebatan panjang yang terjadi di Rumah Dinas Waka DPRD Provinsi tersebut.
Padahal, informasi yang beredar uang perjalanan dinas atau reses itu memang sudah cair namun Syifa tidak kunjung diberikan hak nya.
"Kejadian itu dimulai pada jam 4 sore sampai jam 8 malam, terjadi perdebatan disitu. Akhirnya Syifa ini diamankan atau dijemput oleh anggota Polsek Telanaipura untuk dimintai keterangan atas adanya indikasi membuat kegaduhan di Rumah Dinas. Tapi pada saat dia dimintai keterangan (di Polsek) bukan itu yang dipermasalahkan. Tapi atas kehilangan Ipad milik Waka DPRD Provinsi itu," ungkap Fikri.
BACA JUGA:Debit Sungai Batanghari Kembali Naik, Belum Lagi Limpahan Air dari Sumbar
Rahma Syifa diperiksa di Polsek Telanaipura tanpa ada pendampingan hukum sampai waktu subuh soal hilangnya Ipad Waka DPRD tersebut.
Padahal, jelas Fikri, Rahma sudah diberhentikan sepihak oleh Waka DPRD tersebut pada 22 April 2024 lalu dan Ipad tersebut menurut informasi, masih dibawa oleh oknum Waka DPRD Provinsi Jambi saat perjalanan dinas ke Jakarta tak lama setelah Syifa d pecat.
"Makanya hari ini kami meminta untuk mendapatkan kepastian hukum disini gitu. Kami membuat pengaduan atas dugaan adanya upaya tipu gelap dan perbuatan tidak menyenangkan," sebutnya.
Fikri jelas tak terima kliennya diperlakukan dengan tak wajar, dimulai dari dipecat secara sepihak, hak nya tak dibayarkan, hingga dituduh mencuri.
Menurut Fikri hal ini telah membuat psikologis kliennya tertekan. Kedepannya kuasa hukum Rahma berencana untuk meminta perlindungan dari Komnas Perempuan dan Anak.