JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Polda Jambi belum mau menjawab apakah sudah ada tersangka terkait laporan PT SBS yang diduga kehilangan 10 kapal di Jambi, namun akan segera memeriksa status kapal-kapal tersebut ke pihak kementerian.
Penyidik juga telah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap kekasih selebriti Indonesia DJ Dinar Candy, Arfandi Susilo alias Ko Apex.
Ko Apex adalah sosok yang dilaporkan oleh PT SBS karena diduga telah memalsukan dokumen 10 kapal milik mereka, terdiri dari 5 tongkang dan 5 toagboat dan diduga juga melakukan penggelapan jabatan selaku Kepala Cabang PT SBS di Jambi.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ko Apex selaku terlapor, Polda Jambi akan melanjutkan tahap berikutnya yaitu melakukan pemeriksaan terhadap status kapal yang dilaporkan kepada pihak kementerian
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta saat diwawancarai awak media di gedung SPKT Polda Jambi, Minggu (12/5).
Andri mengatakan, pihaknya telah melayangkan permohonan pemeriksaan terhadap kementerian pusat terkait masalah laporan PT SBS tersebut
"Jadi dalam dua hari kedepan yakni, hari Senin dan Selasa kami akan fokus melakukan pemeriksaan di kementerian pusat di Jakarta dan hari Rabunya kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saudara KA (Ko Apek,red)," katanya.
Lanjut Andri, meski telah dua kali memanggil terlapor, namun pemeriksaan terhadap telapor KA atau Ko Apek belum tuntas, karena dokumen yang rencananya dihadirkan, belum dibawa.
Sehingga yang bersangkutan meminta dijadwalkan kembali pemeriksaan lanjutan.
"Yang bersangkutan memohon kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan di hari Rabu (15/5) mendatang, sambil membawa dokumen yang belum dibawa untuk dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, KA atau Ko Apek yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan pada 17 April 2024 lalu. Kerugian ditafsirkan mencapai Rp 31 miliar.
Kasus ini dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang yang berada di Banjarmasin Provinsi Kalimantan dengan terlapor Kepala Cabang PT SBS.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dari pihak perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu serta dari pihak KSOP dan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
"Prosesnya hingga saat ini sudah kita tingkatkan menjadi proses penyidikan dengan saksi yang telah diperiksa dari pihak perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu serta dari Syahbandar atau KSOP," katanya, Senin (29/4).
Dilanjutkan Andri, kronologi penggelapan dalam jabatan ini dikarenakan terlapor ditunjuk oleh pelapor sebagai Kepala Cabang, kemudian dipercayakan beberapa unit kapal tugboat dan tongkang untuk dioperasionalkan di Jambi.
"Dalam perjalanannya ternyata tugboat dan tongkang ini diubah tanpa seizin dari si pemilik kapal atau owner yang berada di Banjarmasin," lanjutnya.
Ditambahkan Andri, dalam kasus diduga ada beberapa tugboat dan tongkang yang digelapkan Ko Apek dan pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu, termasuk dari pihak Syahbandarnya karena sudah ada dokumen baru yang digunakan untuk beraktivitas tugboat dan tongkang tersebut.
"Ada di wilayah Jambi maupun yang di luar wilayah Jambi karena indikasinya ada tagboat dan tongkang yang sudah dijual kedaerah lain, kita akan telusuri ini semua," tambahnya.
"Dari laporan yang dikirimkan kesini ada 5 Unit tagboat dan 5 Unit tongkang tapi nanti kita telusuri, berapa jumlah tagboat dan tongkang yang sudah dipalsukan dokumennya sehingga kepemilikannya berubah dan apa digunakan oleh perusahaan tersebut atau sudah dialihkan ke perusahaan lain," lanjut Andri.
Adapun kerugian yang dialami pelapor senilai Rp 31 miliar rupiah. Ditegaskan Andri, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak perusahaan atau oknum yang membuat dokumen tersebut sehingga bisa berproses di KSOP sebagai dokumen pendukung pembuatan akta yang baru.
"Yang jelas dokumen itu kita temukan dokumen palsu, kita akan minta pertanggung jawabannya," tandasnya. (raf)