Monev Perangkat Desa Selaku Penerima Program BKBK BPJS Ketenagakerjaan

Rabu 08-05-2024,13:17 WIB
Reporter : Bakar
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Jabung Barat menerima kunjungan dari Dinas PMD dan Ketua Apdesi beserta pengurus yang berlangsung pada Selasa (7/5/2024). Dimana dalam kunjungan tersebut dibahas terkait dengan Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan Ekosistem Desa.

Juga dilakukan pembahasan tentang Monitoring dan Evaluasi (Monev) perangkat desa yang dicover melalui program BKBK Provinsi Jambi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono mengatakan, program  BKBK Provinsi Jambi sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Jambi No.16 Tahun 2022 yang diberikan kepada Masyarakat Miskin Ekstrim sebagai bentuk kepedulian pemerintah Provinsi Jambi untuk melindungi masyarakat di Provinsi Jambi. Untuk itu sangat penting dilakukan pendataan lebih lanjut masyarakat yang memiliki resiko rentan agar tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan. "Penting dibahas juga bagaimana solusinya agar Kepesertaan yang belum agar secara tercover, seperti BPD yang merupakan pekerja rentan demikian juga RT dan RW dinilai perlu dilindungi melalui program BKBK," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, juga dilakukan penyerahan secara simbolis santunan kepada keluarga ahliwaris penerima program BKBK dari Pemerintah Provinsi Jambi. Penyerahan tersebut menjadi tanda bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin ekstrim.

Seto Tjahjono, menambahkan, dengan dilaksanakannya penyerahan santunan tersebut dimaksudkan juga agar seluruh masyarakat Tanjab Barat, terutama pekerja informal yang ada di desa mengetahui manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. "Diharapkan pekerja dapat dengan sadar menjadi peserta dengan hanya membayar iuran bulanan Rp 16.800 per orang per bulan bisa mendapatkan manfaat yang luar biasa," ungkapnya. (kar)

 

Kategori :