JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) Afandi Susilo alias Ko Apex diduga telah merugikan perusahaan tempat ia bekerja sebesar Rp 31 Miliar.
Hal ini menyusul dengan dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan bos Ko Apex di Polda Jambi.
Pada 17 April 2024 lalu, atasan Ko Apex yang berbasis di Banjarmasin telah melaporkan kekasih DJ Dinar Candy ini ke Polda Jambi setelah mencium ada yang tak beres yang terjadi di dalam tubuh PT SBS.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dari pihak perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu serta dari pihak KSOP dan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
"Prosesnya hingga saat ini sudah kita tingkatkan menjadi proses penyidikan dengan saksi yang telah diperiksa dari pihak perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu serta dari Syahbandar atau KSOP," katanya, Senin (29/4).
Dilanjutkan Andri, kronologi penggelapan dalam jabatan ini dikarenakan terlapor ditunjuk oleh pelapor sebagai Kepala Cabang, kemudian dipercayakan beberapa unit kapal tugboat dan tongkang untuk dioperasionalkan di Jambi.
"Dalam perjalanannya ternyata tugboat dan tongkang ini diubah tanpa seizin dari si pemilik kapal atau owner yang berada di Banjarmasin," lanjutnya.
Ditambahkan Andri, dalam kasus diduga ada beberapa tugboat dan tongkang yang digelapkan Ko Apek dan pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu, termasuk dari pihak Syahbandarnya karena sudah ada dokumen baru yang digunakan untuk beraktivitas tugboat dan tongkang tersebut.
"Ada di wilayah Jambi maupun yang di luar wilayah Jambi karena indikasinya ada tagboat dan tongkang yang sudah dijual kedaerah lain, kita akan telusuri ini semua," tambahnya.
"Dari laporan yang dikirimkan kesini ada 5 Unit tagboat dan 5 Unit tongkang tapi nanti kita telusuri, berapa jumlah tagboat dan tongkang yang sudah dipalsukan dokumennya sehingga kepemilikannya berubah dan apa digunakan oleh perusahaan tersebut atau sudah dialihkan ke perusahaan lain," lanjut Andri.
Adapun kerugian yang dialami pelapor senilai Rp 31 miliar rupiah. Ditegaskan Andri, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak perusahaan atau oknum yang membuat dokumen tersebut sehingga bisa berproses di KSOP sebagai dokumen pendukung pembuatan akta yang baru.
"Yang jelas dokumen itu kita temukan dokumen palsu, kita akan minta pertanggung jawabannya," tandasnya.
Di hari pemanggilan Ko Apex oleh penyidik, halaman Mapolda Jambi didatangi oleh AMPESUH (Aliansi Masyarakat Peduli Supremasi Hukum).
Mereka melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolda Jambi pada Jumat, (3/5).
Dalam tuntutannya mereka meminta agar Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan penjualan Kapal Tongkang yang menyeret pengusaha Jambi, Ko Apek.
Hafizi selaku Koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan, agar penyidikan kasus ini bebas dari intervensi pihak manapun dan sikap profesional penyidik dibutuhkan agar di Polda Jambi tidak menimbulkan persepsi seolah-olah Hukum bisa ditekan dan digiring oleh kepentingan pihak-pihak tertentu.
"Kita minta penyidik bersikap lurus dan profesional, bebas dari intervensi agar dapat tercapainya keadilan dalam kasus ini," katanya. Kami sebagai Pemuda asli Jambi berkewajiban untuk menjaga marwah Hukum yang ada di Negeri ini agar ditegakkan dengan seadil-adilnya, agar tidak timbul konflik dan terjaganya situasi Kamtibmas," ujarnya. (*)
Ko Apex Diduga Memalsukan Dokumen Kapal di Jambi Rugikan PT SBS Rp 31 Miliar
Jumat 03-05-2024,19:11 WIB
Editor : Dona Piscesika
Kategori :