KPU Tetapkan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih Anggota DPRD Tanjabtim, Berikut Nama-Namanya

Kamis 02-05-2024,17:00 WIB
Reporter : Maulana
Editor : Setya Novanto

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - KPU Kabupaten Tanjabtim melakukan rapat pleno terbuka dalam rangka penghitungan dan penetapan perolehan kursi Partai Politik (Parpol) serta penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim pada Pemilu tahun 2024, Kamis (2/5) kemarin.

Penghitungan dan penetapan kursi Parpol dan calon terpilih tersebut disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjabtim, para pimpinan Parpol yang ada di Kabupaten Tanjabtim, Forkompinda, Sekretaris DPRD Kabupaten Tanjabtim, Kesbangpol serta tamu undangan yang hadir.

Ketua KPU Kabupaten Tanjabtim, Hodijatul Qubro dalam sambutannya mengatakan, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 25 PKPU Nomor 06 tahun 2024 tentang penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi Parpol dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD.

"Alhamdulillah, hari ini dilaksanakan pleno terbuka, dan akan ditetapkan sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.

Dia menjelaskan, bahwa seharusnya pada rapat pleno terbuka ini penghitungan perolehan kursi menggunakan aplikasi Sirekap. Namun, karena server di KPU RI terjadi gangguan, maka Sirekap tidak dapat dibuka se Indonesia. Sehingga KPU di daerah diminta untuk melakukan penghitungan secara manual.

"Kita diinstruksikan dari KPU RI untuk melakukan penghitungan secara manual, karena Sirekap tidak bisa dibuka," jelasnya.

Setelah melakukan penghitungan, akhirnya KPU Kabupaten Tanjabtim menetapkan perolehan kursi Parpol serta calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim.(lan)

Adapun hasilnya sebagai berikut :

Perolehan Kursi :

-PAN : 15 Kursi

-Golkar : 4 Kursi

-Nasdem : 3 kursi

-Gerindra : 3 kursi

-PDI-P : 2 kursi

-Demokrat : 1 kursi

Kategori :