JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Melalui Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024, ditetapkan sebanyak 17 dari 34 bandara berstatus Internasional turun kelas menjadi bandara domestik.
Ini berarti hanya 17 bandara yang dapat melayani penerbangan internasional sedangkan 17 bandara lainnya tidak bisa lagi namun tempat persinggahan pesawat terbang tersebut masih dapat melayani penerbangan luar negeri temporer.
Penerbangan luar negeri temporer sendiri misalnya penerbangan haji, acara kenegaraan, penanganan bencana hingga kepentingan ekonomi nasional. Ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023.
Alasan 17 bandara ini turun kelas karena beberapa bandara sepi penerbangan Internasional hal ini membuat pembiayaan yang dikeluarkan tidak efisien.
Ini adalah 17 bandara yang turun kelas dari Banda Internasional menjadi bandara domestik :
1. Bandara Maimun Saleh, Sabang
2. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit
3. Bandara Raja Haji Fisabilillah,Tanjung Pinang
4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
5. Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan
6. Bandara Husein Sastranegara, Bandung
7. Bandara Adisutjipto, Yogyakarta
8. Bandara Jendral Ahmad Yani, Semarang
9. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin
10. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi