Berawal Dari VCS, Siswi di Sarolangun Digilir Pacar dan Rekannya, Diduga Satu Pelaku Anak Anggota DPRD

Minggu 28-04-2024,16:08 WIB
Reporter : Hadinata Damanik
Editor : Setya Novanto

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun dan Unit PPA Polres Sarolangun bergerak cepat begitu mendapatkan laporan terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur.

Dari delapan orang pelaku pemerkosaan anak dibawah umur tersebut, lima orang pelaku saat ini sudah berhasil ditangkap oleh polisi dan di giring ke Mapolres Sarolangun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama membenarkan penangkapan kelima orang pelaku pemerkosaan anak dibawah umur tersebut dengan inisial MBA (21), AA (18), RA (18), MRZ (16), RAU (16) dan tiga orang rekannya masih dalam pengejaran berinisial YA, RO dan AR.

Kedelapan pelaku tersebut melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial FS (17) secara bergiliran dalam waktu dan tempat yang berbeda.

” Delapan pelaku ini menggilir korban di tempat dan hari yang berbeda, tapi terindentifikasi delapan pelaku dan anak dibawah umur dan ada juga sudah dewasa dan salah satunya adalah anak dari anggota dewan kita, ” katanya.

Dijelaskannya, bahwa perbuatan pemerkosaan ini berawal dari pacar korban yang melakukan video call seks (VCS) dan kemudian merekam video tersebut serta menscreenshot aktivitas VCS tersebut.

Dari hasil screenshoot video seks tersebut dijadikan pacar korban (salah satu pelaku) untuk mengancam korban agar mau mengikuti kemauan nafsu bejatnya, apabila tidak diikuti oleh korban maka akan diancam untuk sebarluaskan ke media sosial.

” Korban yang merasa tertekan dan terancam dan takut aib terpublish, akhirnya pacarnya mengajak ke salah satu tempat dan terjadinya pemerkosaan, dan diinfokan kepada temannya bahwa korban bisa dipakai dalam tanda kutip. Bila tidak mau mengikuti maka akan di publish,” kata Cindo.

” Berawal dari pacarnya korban, pertama mengajak dan menginformasikan kepada teman-temannya, bahwasanya korban bisa di tanda kutip, sehingga di coba bergilir tapi harinya berbeda,”tambahnya.

Untuk saat ini, tiga pelaku masih diburu oleh polisi karena sempat melarikan diri, sedangkan lima orang pelaku termasuk diduga anak anggota dewan berinisial AZ itu sudah ditahan di Mapolres Sarolangun.

Para pelaku dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat  (1)  Jo Pasal 76D Atau Pasal 82 Ayat  (1) Jo Pasal 76E  UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

” Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atas perbuatan Dugaan Tindak Pidana “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain Atau Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” pungkasnya.(hnd)

Kategori :