JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Proses perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) terus berprogres.
Untuk tahun ini, pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap, yaitu dalam Jangka Pendek, Jangka Menengah, dan Jangka Panjang. Fokus fase pertama, adalah menyiapkan miniatur pemerintahan.
Fase kedua, Penerapan Shared Office dan Shared Services System. Fase ketiga, implementasi smart government. Fase-fase ini akan menyesuaikan dengan ketersediaan gedung dan infrastruktur IKN.
“Nanti beberapa hal akan dibahas di rapat terbatas setelah sebagian tadi kita diskusikan dengan Pak Mensesneg,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Selain itu penyusunan skenario perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno .
Dalam pertemuan ini untuk membahas berbagai progres dalam penyusunan skenario perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN).
Beberapa topik yang didiskusikan Bersama adalah tunjangan pionir, seleksi ASN, hingga infrastruktur di IKN.
“Hari ini kami menghadap Pak Mensesneg mendiskusikan skenario terkait ASN yang ada di IKN. Kami juga mendiskusikan bagaimana percepatan infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan juga pasar jika ASN ada di sana,” Jelas Anas usai pertemuan dengan Mensesneg di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Kamis (25/04).
Pembahasan berikutnya adalah penerapan infrastruktur berbasis teknologi di IKN. “Begitu juga kita mendiskusikan bagaimana sistem atau infrastuktur teknologi terkait dalam rangka mendorong sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang ada di IKN,” imbuhnya.
Penerapan smart city di IKN menjadi kesempatan yang tepat untuk mengakselerasi SPBE. IKN nantinya akan didukung dengan infrastruktur berbasis teknologi yang modern serta efisiensi dengan perubahan gaya hidup baru yang berbeda dengan kota-kota lain di Indonesia.
Terkait dengan seleksi ASN, mantan Bupati Banyuwangi tersebut berharap agar kedepannya seleksi ASN, terutama formasi IKN tidak lagi formalistik. Seleksi ASN tidak hanya mengandalkan kelulusan dengan mengerjakan soal, namun harus melalui seleksi ketat untuk mendapt talenta-talenta yang terpilih.
ASN yang akan dipindahkan ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan masing-masing ASN yang akan berpindah.
Selain itu, ASN yang direkhrut harus memiliki kompetensi tambahan literasi digital (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN.(*)