JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Persoalan ganti rugi SDN 212 Kota Jambi hingga kini masih belum selesai.
Padahal Pemerintah Kota Jambi mengaku telah menyiapkan anggaran untuk ganti rugi lahan SDN 212 Kota Jambi yang berada di Jalan Gunung Jati, Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru ituitu, sejak 2023 lalu.
Namun karena saat itu prosesnya belum inkrah, dan masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui, maka pemerintah Kota Jambi belum bisa membebaskan lahan SD tersebut.
Sekda Kota Jambi A Ridwan mengatakan, tahapan saat ini masih dilakukan pengukuran ulang, untuk memastikan secara jelas luasan lahan tersebut.
"Luasannya yang belum clear, jangan sampai jadi persoalan kedepan setelah kita bayar ganti rugi," kata A Ridwan, Rabu (24/4/2024).
"Insya Allah akan kita selesaikan, kita duduk bersama, ini kepentingan sosial, masyarakat," imbuhnya.
Pada intinya sebut Ridwan, tidak ada persoalan yang tidak selesai tanpa musyawarah mufakat.
"Kita akan minta keterangan teknis BPN. Kita bisa ganti rugi dan dananya sudah dianggarkan," ujarnya.
Ridwan mengaku, proses saat ini ada persoalan luasan yang belum sesuai, sehingga pihaknya perlu duduk kembali bersama BPN.
"Karena ada klaim juga bahwa lahan itu sebagian milik Pertamina. Jangan sampai ganti rugi tapi tanah itu tidak sesuai luasannya," ungkap Ridwan.
Lebih lanjut Rodwan mengungkapkan, pihaknya juga kasihan dengan kondisi ini melihat pelajar SDN 212 Kota Jambi, yang hingga saat ini proses belajar mengajarnya masih dialihkan di sekolah lain.
"Kepastian waktu ganti ruginya belum tau. Tapi kita terus melakukan upaya dan langkah-langkah persuasif. Kita komunikasikan juga dengan kuasa hukum mereka (ahli waris)," katanya.
Sebelumnya Pj Walikota Jambi Sri Purwaningsih mangaku, banyaknya tahapan yang harus dilalui untuk ganti rugi lahan SDN 212 itu.
“Memang begitu tahapannya, dan itu harus kita lalui,” kata Sri.
Sri pernah menyebutkan, berdasarkan estimasi, sekitar Februari atau Maret 2024 proses pembayaran akan dilakukan. Namun hingga kini memasuki April kepastian ganti rugi tersebut belum ada.