MK: Menerima dan Memverifikasi Berkas Pendaftaran Gibran Tak Ubah PKPU19/2023, KPU Tak Langgar Hukum

Senin 22-04-2024,11:33 WIB
Editor : Setya Novanto

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. (ant))

 

Kategori :