Tak Gubris Panggilan Polisi, Dua PPK di Tebo Ditetapkan DPO Kasus Pidana Pemilu

Rabu 17-04-2024,04:58 WIB
Reporter : Munasdi
Editor : Setya Novanto

MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kasus dugaan pengelembungan suara pada pileg 2024 di Kabupaten Tebo terus bergullir.

Terbaru, dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berasal dari Kecamatan Sumay dan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelum diterbitkan DPO, Polres Tebo telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka.

Namun kedua tersangka, kata Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Susanto, tak pernah menggubris dan menghadiri panggilan.

"Benar, sudah DPO. Jadi kita sudah terbitkan surat perintah membawa, kalau dimana pun kita temukan langsung kita bawa, jadi kita terbitkan DPO juga," kata Yoga Susanto.

Yoga juga mengatakan bahwa dalam kasus penggelembungan suara itu, polisi masih melakukan pengembangan kasus. Dirinya juga mengungkapkan mengenai adanya kemungkinan tambahan tersangka dalam kasus tersebut. 

"Kita terus kembangkan," katanya.

Diketahui, sejak awal kasus ini mencuat, sebanyak empat orang PPK dari Sumay dan Tengah Ilir tak pernah menghadiri panggilan di kantor bawaslu. Kemudian dua di antaranya ditetapkan tersangka, tetapi tak kunjung menghadiri panggilan

Menurut informasi dari sumber harian ini, empat PPK yang tak pernah hadiri panggilan, sempat melarikan diri. Namun, baru-baru ini melalui sebuah video yang diterima harian ini tampak salah satu anggota PPK tersebut kembali ke desanya di momen lebaran.

Sebelumnya dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 9 orang saksi dalam perkara ini usai dilimpahkan Bawaslu Tebo. Kasus penggelembungan suara ini terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal. (*)

Kategori :