JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mengungkapkan ada 19 kasus terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024.
Dari 19 kasus itu, ada 10 perusahaan yang dinilai bermasalah.
“Sampai saat ini ada 19 pengaduan, terdiri dari 16 pengaduan belum dibayar, ada 2 pengaduan yang tidak sesuai ketentuan/aturan dan 1 pengaduan terlambat membayar THR. Jadi ada 19 laporan dari 10 perusahaan,” ungkap Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Bahari Panjaitan.
Bahari mengatakan, 10 perusahaan itu tersebar di dalam wilayah Provinsi Jambi.
“Daftar perusahaannya ada di website Kemenaker ya, saya nggak hafal. Laporan ini terkoneksi dengan websitenya Kemenaker,” ujarnya.
Saat ini laporan itu terus ditindaklanjuti. Juga telah dilakukan tinjauan lapangan.
"Pada prinsipnya kita segera menindaklanjuti. Bahkan mediasi sudah kita lakukan dan pengawas juga sudah ke lokasi,” katanya.
Lebih jauh, Bahari mengatakan, aturan Kemenaker, THR keagamaan ini harus dibayarkan selambatnya pada H-7 sebelum lebaran.
Saat ini, pihaknya masih terus menampung aduan dugaan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya tersebut.
“Angka ini termasuk menurun dari tahun lalu. Tahun lalu ada 28 laporan. Artinya perusahaan semakin patuh. Mungkin yang belum itu ada kendala dari sisi keuangan yang menyebabkan tidak dibayarkan. Tapi pada prinsipnya akan dibayarkan,” ucapnya.
Meski demikian, pihaknya terus mendorong terhadap perusahaan untuk membayarkan THR para pekerjanya.
“Kami akan siap kunjungan ke perusahaan ataupun mediasi ke kantor jika kewajiban pekerja tidak bayarkan,” pungkasnya. (*)