
Adapun saat ini masih tahap sosialisasi dan masyarakat diberikan hak jawab untuk menerima nilai apraisal.
"Setelah menerima baru dilanjutkan tahap pembayaran ganti rugi," sebutnya. (*)
Adapun saat ini masih tahap sosialisasi dan masyarakat diberikan hak jawab untuk menerima nilai apraisal.
"Setelah menerima baru dilanjutkan tahap pembayaran ganti rugi," sebutnya. (*)