JAMBIEKSPRES.CO.ID – Entah apa yang ada dibenak perempuan pirang inisial ND usia 43 tahun ini.
Dilatarbelakangi hal sepele, ia kemudian tega menghabisi nyawa orang yang sama sekali belum dikenalnya sebelum kejadian.
Senjata yang ia gunakan juga tak main-main, sebuah samurai atau katana dengan panjang 50 sentimeter.
Kejadian ini terjadi pada Senin (1/4/2024) di sebuah butik yang ada di komplek ruko Jalan Borobudur Bencongan, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa dalam keterangannya menjelaskan, kejadian ini bermula ketika pelaku datang ke sebuah butik milik korban RA (52) di lokasi kejadian.
Kebetulan di hari naas itu, pelaku ND datang untuk melihat beberapa koleksi baju koko dan batik yang dijual RA.
Saat asyik memilih pakaian, RA yang sedang mengepel lalu meminta ND mencopot sendalnya.
Namun rupanya ND keberatan atas pemintaan itu, ia tak mau membuka sendal lalu kemudian pergi meninggalkan butik korban.
Menurut keterangan ND kepada polisi, saat ia meninggalkan butik itulah, kemudian ia mendengar korban RA melontarkan kata-kata makian.
Pergi ke Mobil Ambil Samurai
Akibatnya terjadi perdebatan dan mereka berdua jadi terlibat dalam sebuah percekcokan. ND kemudian langsung pergi dan menuju ke mobilnya.
Namun rupanya bukan pergi untuk pindah ke toko lain, ternyata ND melakukan sesuatu yang mengerikan.
Ia mengambil sebilah samurai yang ada di mobilnya, samurai yang masih dalam sarung itu kemudian ia bawa ke butik milik korban.
“Di depan korban kemudian ia mencabut sarung katana (samurai), kemudian langsung menusuk bagian kiri satu kali, bawah payudara korban RA,” lanjut Kompol Stanlly.
Akibatnya, korban terluka. Dalam kondisi bersimbah darah ia masih berusaha lari dari dalam butiknya untuk mencari pertolongan.
Saat berusaha keluar itulah kemudian korban RA jatuh tersungkur kemudian tak lagi bergerak.
Sementara itu, pelaku ND langsung kabur mengendarai mobilnya, warga sekitar sempat mencoba mencegah RA kabur, namun ia malah mencoba mengancam dengan mengeluarkan kembali samurainya hingga kemudian lolos pergi.
Kejadian ini kemudian dilaporkan saksi kepada polisi, polisi langsung bergegas ke lokasi kejadian dan berupaya memburu pelaku ND.
Tak lama kemudian, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Jati Uwung dan kini ditahan di Mapolsek Kelapa Dua.
Polisi juga masih mencari tahu darimana pelaku membeli atau mendapatkan senjatanya itu.
“Punya dia atau punya siapa ini akan terus kita dalami lebih lanjut,” kata Kompol Stanlly.
Akibat aksinya ini, ND akan terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan. (*)