JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Meningkatkan keselamatan pelayaran angkutan sungai dan danau, Jasa Raharja dan BPTD Kelas II Provinsi Jambi adakan Sosialisasi Keselamatan Pelayaran Sungai dan Danau di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur. Jasa Raharja Jambi hadir dalam sosialisasi tersebut untuk mengingatkan perihal kewajiban para pemilik Kapal menyetorkan iuran wajib pada hari Sabtu, 30 Maret 2024.
Hadir dalam sosialisasi Kepala Unit Opersional dan Humas Jasa Raharja berkolaborasi dengan Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyebrangan BPTD Kelas II Jambi beserta Jajaran memberikan materi kepada para pemilik kapal yang mengakut penumpang di Mendahara Ulu. Diskusi dalam sosialisasi menegaskan komitmen bersama dalam meningkatkan keselamatan dan perlindungan bagi pengguna transportasi sungai dan danau di Jambi.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny menjelaskan “Dalam agenda sosialisasi, Jasa Raharja memberikan penekanan kepada para pemilik kapal angkutan sungai dan danau mengenai pentingnya mendaftarkan kapal secara legal dan membayar iuran wajib. Hal ini bertujuan untuk melindungi penumpang kapal dari risiko yang tidak diinginkan selama beroperasi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 yang diamanahkan pelaksanaanya oleh Jasa Raharja”.
Para peserta sosialisasi merespons dengan baik informasi yang disampaikan oleh Jasa Raharja dan BPTD, pemilik kapal menunjukkan kesadaran mereka akan pentingnya mematuhi regulasi yang ada demi keselamatan bersama. “setelah sosialsiasi diharapkan para pemilik kapal akan melengkapi izin operasionalisasi angkutan penumpang Sungai dan Danau serta membayar iuran wajib kapal yang merupakan kewajiban agar dapat tercipta jasa transportasi Sungai yang lebih aman dan terlindungi di Sungai dan Danau Jambi”tutur Donny.
“Menjelang Lebaran BPTD Kelas II Jambi mengagendakan sosialisasi diberbagai lokasi Pelabuhan ataupun dermaga keberangkatan angkutan pelayaran Sungai dan danaui di Provinis Jambi, pastinya Jasa Raharja akan berkolaborasi untuk mensosialisaskan kewajiban para pengusaha/pemilik Kapal terkait penyetoran iuran wajib kapal untuk melindungi masyarakat pengguna jasa transportas.” tutup Donny
Sosialisasi dan pembinaan keselamatan pelayaran ini menjadi langkah awal yang penting dalam upaya menciptakan budaya keselamatan yang lebih baik di wilayah pelayaran Jambi. Sinergi antara Jasa Raharja, BPTD, dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat terus ditingkatkan untuk mencapai tujuan bersama dalam melindungi penumpang dan meningkatkan keselamatan di sungai dan danau. (*)