JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pihak kepolisian akan segera menetapkan tersangka kasus kematian santri Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin di Kabupaten Tebo, Airul Harahap (13).
Terduga tersangka atas kematian Airul Harahap (13) di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo ini adalah senior sendiri.
Hal itu disampaikan oleh Ps Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution, Kamis (21/3).
“Hasil sementara itu mengarahkan kesitu dan untuk berapa orangnya belum diketahui. Namun kita tetap menunggu hasilnya nanti,” ungkapnya.
Akibat kematian santri itu, disampaikan Amin, apakah dianiaya atau tidak nanti bakal disampaikan kembali.
“Untuk penyebabnya belum bisa dipastikan apakah dianiaya atau tidak. Itu nanti menunggu hasil dari tahap-tahapan yang dilalui Penyidik Polres Tebo,” jelasnya.
Diketahui, dalam kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa 54 saksi yang terdiri para santri, pihak pondok pesantren Raudlatul Mujahidin dan dari para dokter.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa 14 November 2023 sekira pukul 17:30 WIB Airul Harahap (13) ditemukan tewas di lantai tiga atau rooftop asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin. Berdasarkan surat keterangan kematian dari Klinik Rimbo Medical Centre disebut korban meninggal akibat tersengat listrik
Namun orang tua korban merasa janggal dengan peristiwa itu sebab pihak keluarga tidak dikabari soal kematian anaknya. Selain itu ditemukan bekas luka di bagian bibir, siku tangan dan bagian kaki korban.
Kemudian, pada Senin 20 November 2023 lalu, makam Airul Harahap (13) dilakukan pembongkaran dan kemudian diautopsi untuk menyelidiki penyebab kematian oleh pihak kepolisian. Autopsi tersebut atas persetujuan pihak keluarga dalam kepentingan pengungkapan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil autopsi jenazah Airul Harahap (13) yang disampaikan oleh pihak Polres Tebo pada 14 Desember 2023, ternyata penyebab kematian korban bukanlah akibat sengatan listrik seperti surat keterangan dari Klinik Rimbo Medical Centre Rimbo Bujang, melainkan akibat benda tumpul.(*)