JAMBIEKSPRES.CO.ID – Supaya bisa cepat kaya, sudah hampir 5 tahun pria bernama asli Sunaryanto ini menjalankan dramanya menjadi seorang dokter gadungan.
Tak main-main, supaya kian meyakinkan, nama pun ia ganti menjadi lebih keren, dr Ingwy Tito Banyu.
Entah bagaimana ceritanya, ia kemudian berhasil pula membuka Klinik Pratama Keluarga Sehat yang ada di Perum Taman Cikarang Indah II, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hingga akhirnya, mimpi menjadi orang yang dihormati dan cepat kaya itu, buyar ketika dramanya terbongkar.
Awal Mula Terbongkar
Pada Selasa (12/3), polisi menerima informasi terkait kedok Sunaryanto.
Ada yang melaporkan tentang dokter palsu yang praktek di klinik itu.
Sunaryanto juga disebut tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sebagai seorang dokter.
Atas laporan itu, kemudian polisi pun bergerak cepat. Dilakukan penyelidikan, mulai dari mewawancarai masyarakat sekitar, juga mengecek SIP dan STR atas nama Ingwy Tito Banyu di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Benar saja, sesuai laporan, ternyata dokter ini adalah benar dokter gadungan alias dokter palsu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya kepada wartawan, mengatakan, pada malam hari pukul 19.30 pada 15 Maret 2024, tim opsnal Polres kemudian berhasil mengamankan Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto.
"Kita amankan dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap yang berinisial ITB (Ingwy Tito Banyu)," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya kepada wartawan, Selasa (19/3).
Saat penangkapan, polisi juga menggeledah tempat praktek ITB lalu berhasil mengamankan beberapa barang bukti
Mulai dari daftar resep pasien sejak tahun 2020-2024, hasil lab pasien 2020-2024, satu unit stetoskop lalu 3 jas dokter.
Cari Resep dari Internet
Guna tampil meyakinkan dan memudahkan penipuannya, Sunaryanto menemukan dan mencari resep-resep untuk mengobati pasiennya di internet.
Di lokasi itu, polisi juga tidak menemukan STR dan SIP. Lantas sejak kapan ia mulai praktek di klinik itu?
“Dari fakta di lapangan, ternyata klinik ini beroperasi sejak September 2019 hingga hari penangkapan," lanjut Twedi. Artinya hampir 5 tahun ia beroperasi di sana.
Apa motifnya? Masih kata Twedy, ternyata ingin cepat kaya dapat uang dengan cara cepat, memperkaya diri sendiri serta ingin dihargai orang.
Polisi pun menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan untuk bisa segera membuat laporan.
Akibat penyamarannya menjadi dokter gadungan, Sunaryanto akan diancam Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP. (*)
Artikel ini juga tayang di disway,id dengan judul : Dokter Gadungan di Cikarang Ditangkap, Tidak Miliki STR dan SIP