Lalu, kata Ernesto semua barang bukti ini merupakan jaringan luar internasional, karena dilihat dari kemasan barang ini sama dikemas dalam teh cina berwarna hijau.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati. (raf)