JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – DPRD Provinsi Jambi telah menyepakati 11 Rancangan Peraturan Daerah untuk dijadikan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.
Jumlah itu telah disepakati oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi bersama dengan pemerintah Provinsi Jambi dalam rapat paripurna 2023 lalu.
Adapun 11 Ranperda tersebut terbagi atas lima usulan dari DPRD Provinsi Jambi dan ada enam usulan dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Lima Ranperda usulan dari DPRD Provinsi Jambi tersebut yaitu Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat dan Kelompok Rentan.
Kemudian Ranperda tentang Pemberdayaaan Organisasi Kemasyarakatan, Ranperda tentang Peningkatan dan Pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan, dan Balai Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Provinsi Jambi.
Selanjutnya, Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik regional di Provinsi Jambi, Ranperda tentang kawasan tanpa rokok di Provinsi Jambi serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi tahun 2025-2045.
Sementara itu, enam Ranperda dari Pemerintah Provinsi Jambi yakni Ranperda tentang Grand Design Kependudukan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 18 tahun 2019 tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan di Provinsi Jambi.
Kemudian terdapat Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2025 serta Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024.(*)