BREAKING News! Kabag ULP Sungai Penuh SF Ditetapkan Tersangka Kasus Stadion Mini

Rabu 21-02-2024,17:34 WIB
Reporter : Hendri Dede Putra
Editor : Dona Piscesika

SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan 1 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini Kecamatan Sungai Penuh, Rabu (21/2/2024).

Penetapan tersangka proyek tahun anggaran 2022 APBD Kota Sungai Penuh itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Sungai Penuh Antonius Despinola dalam pers release di kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

“Hari penyidik menetapkan 1 tersangka lagi, yaitu inisial SF selaku kabag ULP dan PPK dalam proyek stadion Sungai Bungkal tahun anggaran 2022,” ujar Kejari Sungaipenuh Antonius Despinola.

Anton juga mengatakan, sebelumnya penyidik telah menetapkan 3 tersangka, yaitu Wely, Yusri dan AA.

“Tersangka SF ditetapkan tahanan kota selama 20 hari, SF di pasang alat pendeteksi di tubuh tersangka SF. SF bisa dideteksi seberadaan setiap waktu,” ungkapnya

Diketahui, sebelumnya tim kejaksaan telah menetapkan 4 tersangka atas kasus kerugian negara sekitar Rp 700 juta.(hdp)

Kategori :