Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima masukan dari Gerindra dan Golkar.
“Kita sudah menerima masukkan dan saran. Nanti akan kita tindaklanjuti,” sebutnya.
Menurutnya, Sirekap merupakan alat bantu dan bukan merupakan hasil akhir. Pleno yang dilakukan secara berjenjang adalah hasil yang sah sesuai aturan. “Jadi sirekap itu adalah alat bantu. Maka jika ada perbedaan data, silakan disampaikan,” sebutnya.
Pria yang akrab dipanggil Paul ini mengatakan jika ada data yang tidak sinkron silakan diserahkan. "Kami tidak bisa merubah, karena yang bisa merubah itu KPU Kabupaten," pungkasnya. (*)