Ditpolairud Polda Jambi Amankan Enam Orang Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Satu diantaranya Pengedar

Selasa 06-02-2024,20:13 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-  Ditpolairud Polda Jambi amankan enam orang pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika jenis sabu.Enam pelaku ini diamankan di di Pelabuhan Penyebrangan Pelayangan Muaro Jambi, Kab. Muaro Jambi.Pada Minggu 4 Februari 2024 sekitar Pukul 21.16 Wib.

Enam pelaku ini berinisial , BI (41) warga Muaro Jambi, Rt  05, Kecamatan Muaro  Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. S (30) Umur 30 warga Desa Tebat Patah, Rt 03, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.

 ZA (49) warga Desa Kemingking Dalam, Rt 05 Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, keempat DK (22) warga  Desa Kemingking Dalam, Rt 01 Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.

AL (28) warga Desa Tampang Baro, Kecamatan Bayung Luncir, Sumatera Selatan dan WS (28) warga Teluk Jambu, Rt 02 Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.

Kasubdit Gakum Ditpolair Polda Jambi AKBP Wahyu Hidayat mengatakan pada awal pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Dan kemudian dari upaya penyelidikan pada hari pertama pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

"Kami mendapatkan informasi dari beberapa hari sebelumnya adanya peredaran narkotika jenis sabu, kemudian anggota melakukan upaya-upaya baik penyelidikan dan lainya di wilayah  Kemingking, Muaro Jambi pada Minggu malam sampai dini hari. Kami berhasil menangkap satu orang yang melakukan penyebaran melalui perahu,  kemudian ketika yang bersangkutan sudah menyebrang dan langsung kami amankan," katanya, Selasa (6/2).

Kemudian berdasarkan informasi dari pelaku pertama pihak kepolisian Ditpolairud Polda Jambi melakukan pengembangan  di wilayah yang sama dan petugas mendapatkan bahwa ada satu tempat yang diduga melakukan pesta narkotika jenis sabu.

"Sehingga kami melakukan penangkapan terhadap beberapa orang didaerah tersebut, dengan kami amankan beberapa narkotika jenis sabu dan dengan beberapa perlengkapan untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut," jelasnya.

Ditambahkan Wahyu, dari ke enam pelaku yang diamankan ini, hanya ada satu orang yang dikategorikan pengedar.

"Sementara ini, yang kami kategorikan terhadap dia ini pengedar satu orang yang awal mula kami dapati dan kemudian untuk lima lainnya saat kami dapati sedang menggunakan narkotika, untuk selanjutnya kami akan berkordinasi dengan pihak BNN Provinsi dan juga instansi terkait," tambahnya.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 timbangan digital, 6 paket kecil dalam timbangan, 2paket besar dalam kotak kayu, 1 paket kecil yang berada pada pelaku AL dan WS, 12 alat hisap, 70 jarum suntik,1 tera timbangan,100 plastik klip, 2 Staples, 1 pisau badik, 1 parang, 10 korek api dan 4 hape android.

Atas perbuatannya ke enam para pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat 2   dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 Ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Raf)

Kategori :