JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan antarabus pariwisata pengangkut rombongan peziarah dengan truk tronton yang terjadi diJalan Raya Pantura, Desa Kemangi, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, JawaTimur, pada Sabtu (27/01/2024).
Seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang DanaPertanggunganWajibKecelakaanPenumpangUmum.SebagaimanaPeraturan MenteriKeuanganRINo.15Tahun2017,korbanmeninggalduniamendapatsantunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, di Jakarta.
Dewi mengatakan, santunan tersebut adalah bentuk perlindungan dasar yang merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran JasaRaharja.“Kamiturutprihatindanberdukacitaatasmusibahini.Semogakeluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkapnya.
Jasa Raharja terusmengingatkan danmengimbau kepadaparapenggunajalanraya agar senantiasa waspada dan berhati-hati. “Tetap utamakan keselamatan dengan mematuhi aturan berlalu lintas, dan memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan,” imbuh Dewi.
Kecelakaanlalulintasyangterjadisekitarpukul21.30WIBitu,terjadisaatkendaraan bus Nopol AB 7072 KN melaju dariarah utara ke selatan dengan kecepatan sedang. Saat melintas di tempat kejadian, pengemudi diduga kurang konsentrasi sehingga olengke kananmelebihimarkaasjalantengahdanmenabrakdumptruktrontondari arah sebaliknya.Akibat musibah itu, 5 orang meninggal dunia dan 10 orang luka. Seluruhkorbantelahdievakuasikerumahsakitterdekatdantelahmendapatsantunan dari Jasa Raharja. (*)