Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi Saat Demo Sopir Batu Bara, Polisi Amankan Barang Bukti

Rabu 24-01-2024,05:09 WIB
Reporter : Andri Brilliant Avolda
Editor : Setya Novanto

"Aktivitas pemerintahan berupa layanan dan administrasi tetap berjalan normal dan tak ada hambatan lantaran kaca yang pecah sudah dibersihkan serta juga ada pengamanan dari pihak kepolisian," ujar Arief kepada Jambi Ekspres (23/1/2024).

"Pak Gubernur dan kita juga sudah mengimbau tak ada libur dan aktivitas pemerintahan tetap dijalankan," ucap Arief.

Untuk ruangan yang paling terdampak, kata Arief, tak ada yang dominan rata-rata satu dua kaca pecah per ruangan dilempar dan tak ada. "Sesuai laporan ke Kepolisan ada Rp500 juta kerugian Pemprov," sebutnya.

Terkait pengamanan, kata Arief menyerahkan kepada pihak kepolisian. Adapun pantauan di lapangan terlihat aparat kepolisian dari Polresta Jambi telah membentangkan kawat berduri di depan pintu masuk utama Kantor Gubernur bersebelahan dengan lapangan upacara. 

Tampak juga dilapangan kantor gubernur masih berjejer puluhan mobil truk batu bara. Terkait unjuk rasa susulan Arief belum mendapatkan informasi.

"Yang jelas kemarin Pemprov sudah melaporkan demo anarkis dan kerugian sudah dilaporkan agar ditindak aparat penegak hukum," kata Arief. 

Sementara untuk sikap Pemprov Jambi, kata Arief tetap menjalankan Instruksi Gubernur terkait pengalihan angkutan batubara melalui sungai. "Kita tetap pada Ingub nomor 1 tahun 2024 itu, meskipun pengunjuk rasa masih disini meminta dibuka jalan umum kita tetap pada sikap Pemprov, kita biarkan (pengunjuk rasa)  mereka disini," kata Arief. 

Sebelumnya, pada Senin (22/1/2024) asosiasi sopir batu bara KS Bara melakukan unjuk rasa menuntut dibukanya jalan nasional agar bisa kembali mengangkut hasil tambang batu bara. Atau menuntut gubernur tak pandang bulu menutup semua jalur distribusi batu bara baik melalui sungai ataupun jalan darat yang menuju Sumatera Barat atau Bengkulu. Namun permintaan pendemo tak dikabulkan Gubernur Jambi lantaran sesuai aturan tak diperbolehkan angkutan tambang menggunakan jalan nasional. Alias jika mau melalui jalan darat harus melalui jalan khusus batu bara. 

Solusinya pengalihan angkutan batu bara telah diatur melalui Instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2024 yang berisi pengoptimalan jalur sungai sebagai jalur distribusi batu bara ke pelabuhan. Dan Pemprov masih berpegang teguh pada aturan yang dikeluarkan pada awal Januari 2024 ini. (*)

 

 

Kategori :