JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - SI (33) warga Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, dibekuk Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Pelaku diamankan di RT 04, Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi pada Jumat 19 Januari 2024 lalu sekira pukul 15.30 WIB sore. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditresnarkoba, Kompol Yudha Lasmana.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah Kumpeh Ulu Muaro Jambi.
Kemudian, petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku.
"Selain mengamankan SI, juga ditemukan sabu dengan berat bruto 2,729 gram dan barang bukti ekstasi 3,5 butir," ujarnya, Selasa (23/1).
Alam menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 10 paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,21 gram brutto dan 3 ,5 butir pil ekstasi warna hijau berlogo 69.
"Selaij itu juga diamankan satu unit handphone android warna biru yang digunakan untuk komunikasi, satu buah kotak warna hitam tempat menyimpan paket sabu dan ekstasi dan uang tunai Rp 800 ribu," sebutnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Ayat 1 UU Narkortika," tutup Alam.
Ditambahkan Alam, Polda Jambi dan jajaran terus berkomitmen untuk memberantas narkoba yang dapat merusak generasi muda.(raf)