Ada Pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja, JBC Segera Dipanggil Disnaker

Senin 22-01-2024,06:31 WIB
Reporter : Andri Brilliant Avolda
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Buntut dari pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan Jambi Bussines Center (JBC) pekan lalu, berlanjut ke tahap lebih serius.

Pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi akan memanggil pihak JBC beserta subkontraktor untuk dimintai keterangan pada pekan ini.

Hal ini diakui Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) dan Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Jambi Dodi Haryanto.

"Pada pekan ini akan kami panggil semuanya, pengelola JBC dan subkontraktornya," ucap Dodi kepada Jambi Ekspres (21/1). 

Dodi menyatakan, pihak pelanggar K3 tersebut belum dipanggil pada beberapa hari lalu lantaran timnya sedang sibuk. Termasuk melengkapi berkas pemeriksaan pelanggaran K3 yang tak ditemukan memakai helm, rompi dan sepatu pelindung kerja. 

 "Dalam pekan ini akan kita panggil semuanya," terangnya. 

Dodi mengatakan, dari tinjauannya bersama dengan Kadisnakertrans tepatnya pada 10 Januari lalu. 

Hasilnya dalam sidak itu rombongan yang dipimpin Kepala Disnakertrans Bahari Panjaitan itu marah-marah kepada pihak kontraktor pekerjaan karena masih mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pihak Dinas menemukan dari tiga bangunan ruko terpisah itu dibangun 3 subkontraktor, puluhan pekerja tak menaati K3. Ada yang tak pakai helm, rompi hingga sepatu yang rawan terinjak paku dan terjatuh dari lantai 3.

Tindak lanjutnya, kata Kepala Disnakertrans Provinsi Bahari pihak subkontraktor dan JBC akan dipanggil agar dijelaskan kembali aturan K3. 

Untuk sanksi, dijelaskan Bahari akan dilakukan pembinaan.

"Kita panggil nota 1, nota 2 kalau tidak baru kita hentikan. Tapi ada tahapannya, tahapan seperti ini kunjungan (penyuluhan), penjelasan. Tapi kalau tidak didengarkan sanksi pertama kedua kita juga bisa menegakkan aturan pro justicia, hentikan pun bisa karena nyawa orang itu mahal kan," tegasnya

Meskipun dari keterangan subkontraktor belum ada korban jiwa atau kecelakaan fatal, Bahari tetap menyebut semua bahaya harus diantispasi. "Kita lebih bagus mencegah daripada mengobati. Dari pada itu terjadi kita ingatkan manajemen konstruksi JBC Harus mengerti," kata Bahari.

Ia menjelaskan pihaknya dalam tahap lebih lanjut akan meminta data ratusan pekerja di lahan Bangun Guna Serah (BGS) milik Pemprov Jambi itu. "Nanti akan kita pastikan data lengkap," akunya.

Dari tinjauan 3 badan hukum (sub Kontraktor pekerjaan) belum menjalankan aturan Undang-undang nomor 1 tahun 197p tentang K3.

Kategori :