Distribusi LPG 3 Kg Ditata Ulang, Sudah 189,2 Juta NIK Mendaftar

Minggu 21-01-2024,06:48 WIB
Reporter : Setya Novanto
Editor : Setya Novanto

"Misalnya 10 tabung, maka dia mengurangi hak konsumen akhir untuk membeli langsung di pangkalan. Jadi ini yang harus diatur," tuturnya.

Dari sisi infrastruktur teknologi, pencatatan manual melalui logbook juga menjadi tantangan. Kondisi ini mendorong pemerintah memperpanjang tenggat waktu pendataan hingga akhir Mei 2024.

"Kita lihat nanti progresnya seperti apa. Kita akan evaluasi. Intinya, jangan sampai nanti terjadi kelangkaan di lapangan," ungkap Mustika.

Pemerintah pun masih memberi opsi lain. Subpenyalur boleh menjual elpiji ke pengecer maksimum 20% dari alokasi subpenyalur per bulan sesuai Surat Dirjen Migas ke Pertamina. Kendati demikian, pasokan elpiji 3 Kg di masing-masing pengecer dibatasi. "Ini untuk memaksimalkan subsidi tepat sasaran," jelas Mustika.

Agar kebijakan ini lebih aplikatif, pemerintah bersama PT Pertamina Patra Niaga gencar sosialisasi di berbagai daerah. Termasuk memberikan pelatihan kepada petugas di lapangan. Mereka akan dibekali software sederhana pada telepon selular (HP) untuk mendata pembeli elpiji. Keterlibatan badan usaha dalam menjaga kebijakan berjalan telah diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jendreal Minyak dan Gas Bumi. "Pemerintah meminta Pertamina turut mengawal kebijakan ini sampai ke level konsumen akhir (end user)," tegas Tutuka. (*)

 

 

 

 

Kategori :