JAMBI, JAMBIEKSPRES.COI.ID - Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 52,4 kilogram atau senilai Rp 50 miliar dan dua orang pelaku.
Kedua pelaku yakni berinisial F (46) seorang pekerja swasta yang beralamat di Depok dan MA (27) warga Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, yang merupakan oknum pegawai Lapas Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya.
Dimana pada 6 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB malam, Satreskoba Polresta Jambi mendapatkan informasi bahwa di dekat SMP Negeri 07 Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Jakarta.
"Menindaklanjuti dari informasi tersebut, personil Satreskoba Polresta Jambi mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu, yang posisinya berada di dalam satu tas hitam," katanya, Jumat (12/1).
Kemudian setelah mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram anggota melakukan kontrol delivery sampai ke jakarta Untuk melakukan pengembangan.
"Lalu pada tanggal 7 Januari sekitar pukul 13.30 WIB siang tepatnya di depan pom bensin Jalan Raya Serang Jakarta, kita berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F," ungkap Eko.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku F yang diamankan, bahwa benar tujuannya untuk menjemput narkotika seberat kilogram, yang diperintahkan oleh pelaku inisial R yang saat ini masih dalam proses penyelidikan Satreskoba Polresta Jambi.
Kemudian, kata Eko, tim kembali melakukan pengembangan dan kembali ke kota Jambi untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan.
"Alhamdulillah dari hasil pengembangan pada salah satu rumah tepatnya di Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang Iv Sipin, Kecamatan Telanaipura. Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA dengan barang bukti 32 kilogram," jelasnya.
Dari hasil interogasi pelaku MA, dan benar ternyata pelaku MA adalah yang mengirimkan 20 kilogram sabu ke Jakarta.
Total keseluruhan barang bukti sebanyak 52,4 kg Sabu senilai dengan 50 miliar dan dua orang pelaku berinisial F (46) dan MA (27).
Lanjut Eko, pihaknya menduga, barang bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil di ungkap oleh Polresta Jambi merupakan jaringan internasional.
"Kami menduga ini merupakan jaringan internasional dan pengungkapan ini menunjukkan komitmen polri menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkoba khususnya dikota Jambi," lanjutnya.
Ditambahkan Eko, dari hasil pengembangan dan penyelidikan Satreskoba Polresta Jambi, bahwa Provinsi Jambi hanya merupakan tempat transit dan narkotika ini akan diedarkan di Pulau Jawa.